RADAR JEMBER - Kabar kepastian mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para abdi negara akhirnya menemui titik terang. Pemerintah secara resmi mengonfirmasi alokasi anggaran sebesar Rp55 triliun yang telah disiapkan dalam APBN 2026 untuk pembayaran THR tahun ini.
Dana fantastis tersebut ditujukan bagi sekitar 10,5 juta penerima, yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat dan daerah, personel TNI, anggota Polri, serta para pensiunan di seluruh Indonesia.
Rincian Alokasi dan Penerima THR 2026
Alokasi dana sebesar Rp55 triliun ini disalurkan melalui dua jalur utama guna memastikan seluruh elemen aparatur negara mendapatkan haknya secara merata:
ASN Pusat, TNI, dan Polri: Anggaran bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
ASN Daerah: Anggaran dialokasikan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan dapat ditambah dari APBD masing-masing daerah sesuai dengan kemampuan fiskal dan regulasi yang berlaku.
Pensiunan: Dana disalurkan melalui instansi pengelola pensiun (seperti Taspen dan ASABRI) untuk memastikan para purnawirawan tetap mendapatkan tunjangan di hari raya.
Upaya Mendorong Roda Ekonomi
Menteri Keuangan menegaskan bahwa percepatan finalisasi regulasi (Peraturan Pemerintah) dan kesiapan anggaran ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Idul Fitri 2026.
Dengan cairnya THR bagi 10,5 juta orang, diharapkan akan terjadi perputaran uang yang signifikan di pasar, yang pada akhirnya memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional pada triwulan pertama tahun ini.
Kapan Jadwal Pencairannya?
Meskipun besaran anggaran dan jumlah penerima sudah dipastikan, jadwal teknis pencairan tetap akan mengikuti prosedur yang berlaku, yakni:
Pencairan dimulai paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Proses transfer dilakukan secara bertahap ke rekening masing-masing penerima setelah seluruh dokumen administrasi dan PP resmi ditandatangani oleh Presiden.
Dengan anggaran yang sudah "aman" di kantong bendahara negara, para ASN dan pensiunan kini tinggal menunggu hitungan mundur hingga dana tersebut masuk ke rekening masing-masing.
Editor : M. Ainul Budi