Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Jokowi Ngaku Tak Terlibat Revisi UU KPK, Legislator Senayan Lempar Balasan Menohok

Maulana RJ • Senin, 16 Februari 2026 | 18:10 WIB

Anggota Komisi III sekaligus anggota Baleg DPR RI, Abdullah. (Dok. DPR)
Anggota Komisi III sekaligus anggota Baleg DPR RI, Abdullah. (Dok. DPR)

JAKARTA, Radar Jember – Klaim Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang menyebut revisi UU KPK Tahun 2019 murni inisiatif DPR RI memicu reaksi keras dari Senayan. 

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, secara terbuka menyanggah pernyataan tersebut dan menilai narasi yang dibangun Jokowi tidaklah tepat.

Polemik ini bermula saat Jokowi menyatakan dukungannya untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama, sembari menekankan bahwa revisi tahun 2019 lalu bukanlah kehendaknya, melainkan langkah sepihak DPR yang bahkan tidak ia tandatangani.

Baca Juga: Keterlibatan Jokowi dan Geng Solo dalam Tambang Nikel di Raja Ampat, Seberapa Berpengaruhnya?

Menanggapi hal itu, Abdullah yang juga duduk di Badan Legislasi (Baleg) DPR, menegaskan bahwa pemerintah terlibat aktif dalam proses tersebut. 

Ia mengingatkan bahwa kala itu, Jokowi mengirimkan tim resmi untuk membahas revisi UU KPK bersama parlemen.

“Pernyataan Presiden ke 7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK tidak tepat,” kata Abduh, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Senin (16/2/2026).

Baca Juga: Abraham Samad Bongkar Kemarahan Presiden Prabowo Saat Tau Banyak Himbara Kucurkan Kredit Ribuan Triliun untuk Korporasi 'Naga'

Politisi dari Fraksi PKB ini juga menyoroti argumen Jokowi soal absennya tanda tangan presiden pada naskah UU tersebut.

Menurut Abduh, secara konstitusi, tidak menandatangani dokumen bukanlah bentuk penolakan, melainkan hanya formalitas yang tidak membatalkan keabsahan hukum.

Ia merujuk langsung pada aturan dasar negara untuk mematahkan argumen sang mantan presiden.

“Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama," tegas Abduh.

Baca Juga: Bongkar Akar Masalah Rendahnya Kontribusi Fiskal BUMD, Anggota DPR Gus Khozin Desak Reformasi Institusi Lewat RUU

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mekanisme hukum di Indonesia tetap menjamin sebuah undang-undang berlaku meski presiden enggan membubuhkan tanda tangannya.

"Kemudian, soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden," imbuhnya.

Baca Juga: Ironi BUMN Sakit: Perusahaan Merugi, Bonus Direksi Tetap Mengalir Deras!

Sebelumnya, dalam sebuah pernyataan di Jawa Tengah, Jokowi sempat memberikan sinyal setuju atas usulan Abraham Samad untuk mengembalikan muruah KPK melalui UU lama. 

Namun, ia kembali menegaskan jaraknya dengan revisi tahun 2019.

"Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR," kata Jokowi, Jumat (13/2).

Baca Juga: Revisi PMK 49/2025: Bima Arya Sebut Dana Desa Akan Dukung Koperasi Merah Putih

Jokowi lantas bersikukuh bahwa posisinya saat itu hanyalah memproses inisiatif legislatif. 

"Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," pungkasnya.

 

Editor : M. Ainul Budi
#Jokowi #uu kpk #badan legislasi #dpr #jawa tengah #senayan #Jakarta #komisi iii #revisi uu #joko widodo #KPK