RADAR JEMBER - Sebuah kabar baik datang bagi para tenaga honorer dan pencari kerja di sektor publik.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menyatakan dukungannya untuk mengubah batas usia maksimal pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Jika sebelumnya batas usia pendaftaran kerap dipatok maksimal 35 tahun, kini muncul usulan kuat agar batas tersebut diperpanjang hingga 40 tahun.
Mengapa Aturan Ini Diubah?
Langkah ini diambil sebagai bentuk keberpihakan kepada tenaga kerja yang telah memiliki pengalaman panjang namun terganjal aturan usia. Berikut adalah beberapa poin utama dibalik dukungan tersebut:
Akomodasi Tenaga Honorer: Banyak tenaga honorer yang telah mengabdi selama belasan tahun kini usianya melampaui 35 tahun.
Perpanjangan batas usia menjadi 40 tahun memberikan kesempatan bagi mereka untuk mendapatkan kepastian status kepegawaian.
Pemanfaatan Pengalaman: DPR menilai bahwa pada usia 40 tahun, seseorang masih berada dalam masa produktif dan memiliki kematangan serta pengalaman kerja yang sangat dibutuhkan oleh instansi pemerintah.
Keadilan Sosial: Perubahan ini diharapkan dapat menghapus diskriminasi usia dalam seleksi CASN, khususnya pada formasi PPPK yang memang lebih mengedepankan keahlian dan pengalaman praktik.
Proses Selanjutnya
Dukungan dari DPR ini menjadi sinyal positif bagi pemerintah (KemenPAN-RB) untuk segera menyelaraskan regulasi teknis dalam pengadaan PPPK tahun anggaran mendatang.
Para calon pelamar pun diimbau untuk mulai mempersiapkan dokumen dan kompetensi diri sembari menunggu pengesahan aturan terbaru ini.
Editor : M. Ainul Budi