RADAR JEMBER - Kabar gembira datang bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Calon Pegawai Negeri Sipil yang sedang dalam masa pendidikan atau SPPG (Siswa Prajurit/Siswa Polri/Calon Pegawai).
Pemerintah secara resmi memasukkan kategori ini ke dalam daftar penerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.
Keputusan ini menegaskan bahwa apresiasi kesejahteraan tahunan tidak hanya menyasar PNS dan PPPK aktif, tetapi juga mereka yang sedang menjalani proses transisi menjadi abdi negara penuh.
Berdasarkan regulasi terbaru, komponen THR yang akan diterima oleh kelompok ASN SPPG telah ditetapkan secara spesifik.
Berikut adalah rincian hak keuangan yang akan masuk ke rekening para penerima:
80% dari Gaji Pokok PNS: Sesuai dengan statusnya sebagai calon pegawai, besaran dasar yang digunakan adalah 80% dari gaji pokok golongan yang bersangkutan.
Tunjangan Keluarga: Meliputi tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.
Tunjangan Pangan: Diberikan dalam bentuk uang setara dengan jatah beras bulanan.
Tunjangan Jabatan/Umum: Disesuaikan dengan posisi atau jabatan yang melekat pada unit kerja masing-masing.
Tunjangan Kinerja (Tukin): Bagi instansi yang menerapkan sistem Tukin, ASN SPPG juga akan menerima persentase tertentu dari tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapan Cair?
Sesuai dengan pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, pemerintah menargetkan penyaluran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya.
Jika terdapat kendala teknis, THR tetap akan dibayarkan setelah hari raya tanpa mengurangi hak penerima.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga daya beli para calon abdi negara sekaligus menjadi motivasi dalam menyelesaikan masa pendidikan dan prajabatan mereka.
Editor : M. Ainul Budi