JAKARTA, Radar Jember - Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang menjerat Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kini menjadi salah satu perkara hukum paling disorot di Indonesia.
Kasus ini bermula pada Juli hingga Agustus 2025 ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan dalam penentuan dan pembagian tambahan kuota haji yang diberikan Kerajaan Arab Saudi kepada Indonesia.
Pada 7 Agustus 2025, KPK secara resmi memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Lembaga antirasuah kemudian meminta keterangan sejumlah pihak termasuk Yaqut Cholil Qoumas selaku Menag pada masa pembagian kuota tersebut.
Pada tanggal itu, Yaqut dipanggil sebagai saksi oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Penyidik juga memeriksa sejumlah pihak dari Kemenag dan pihak biro perjalanan haji.
Sebelumnya, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa penghitungan awal kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
BPK kemudian dilibatkan untuk melakukan audit guna menghitung kerugian secara final dan rinci.
Ketiga orang yang kemudian dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK termasuk eks Menag Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan pemilik biro Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Baca Juga: Aliran Uang Suap Bea Cukai Terkuak, KPK Dalami Peran Pejabat Lain dan Buka Peluang Tersangka Baru
Permasalahan bermula saat Indonesia menerima 20.000 kuota tambahan haji dari Arab Saudi untuk tahun 2024, yang seharusnya diprioritaskan untuk mengurangi masa tunggu antrean jemaah reguler yang bisa mencapai puluhan tahun.
Sebelum kuota tambahan, Indonesia mendapat 221.000 kuota haji dengan tambahan maka totalnya menjadi 241.000.
Namun, pembagian kuota itu menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus memicu kontroversi karena bertentangan dengan UU Haji yang mengatur kuota khusus maksimal 8 persen.
Akibatnya, sejumlah 8.400 calon jemaah reguler yang sudah menunggu lama justru gagal berangkat padahal seharusnya mendapatkan kesempatan setelah adanya tambahan kuota.
KPK menilai hal ini bagian dari indikasi kerugian negara dan potensi penyalahgunaan wewenang.
Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan bahwa Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Gus Alex, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
Pasal yang disangkakan terkait korupsi itu antara lain Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, dengan dugaan terjadi tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota tambahan haji dan pelaksanaannya.
Saat ini proses penyidikan masih berjalan, dengan KPK menunggu hasil finalisasi perhitungan kerugian negara dari BPK sebagai dasar tuntutan.
KPK juga telah memanggil puluhan saksi lain termasuk direktur biro perjalanan dan pejabat Kemenag guna melengkapi konstruksi perkara. (faq)
Editor : M. Ainul Budi