BIMA, Radar Jember - Polda NTB nampaknya sedang sangat sibuk membedah jaring laba-laba yang ditenun oleh anak buahnya sendiri.
Fokus utama saat ini adalah AKP Malaungi, Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, yang seolah ingin membuktikan bahwa menjadi pemberantas narkoba tidak lengkap tanpa merasakan sensasi menjadi bagian dari komoditasnya.
Tak tanggung-tanggung, penyidik kini bahkan mulai melirik peran sang atasan, Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, yang sedang "diajak berdiskusi" oleh Bidpropam.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, mengonfirmasi bahwa mereka sedang berburu sutradara di balik layar.
“Untuk keterlibatan pihak lain, sementara ini masih kami dalami. Pengembangan dilakukan guna menelusuri penyuplai barang bukti tersebut,” kata Kholid, sebagaimana dilansir dari Radar Lombok, Selasa (10/2/2026).
Ironi mencapai puncaknya ketika barang bukti sabu seberat 488 gram ditemukan bukan di lorong gelap atau gudang terpencil, melainkan di rumah dinas AKP Malaungi yang terletak manis di lingkungan Asrama Polres Bima Kota.
Sepertinya, asrama polisi kini memiliki definisi baru sebagai lokasi penyimpanan yang dianggap "paling aman."
Baca Juga: Prabowo Klaim Program MBG Telah Serap 1 Juta Tenaga Kerja dan Jangkau 60 Juta Rakyat
Publik tentu teringat pada Irjen Teddy Minahasa, sang maestro yang memopulerkan tren menyisihkan barang bukti untuk "diputar" kembali.
Jika Teddy divonis seumur hidup karena menyalahgunakan wewenang perwira tinggi, kini AKP Malaungi sedang dipelajari perannya: apakah ia hanya sekadar pengguna yang kesepian, kurir yang rajin, atau justru "CEO lokal" yang mengendalikan pasar di Sumbawa.
Dugaan keterlibatan ini semakin meruncing setelah nyanyian seorang bandar bernama Karol mulai merdu terdengar di telinga Ditresnarkoba.
Meski menyeret nama-nama besar di kepolisian setempat, Polda NTB berjanji tidak akan ada aksi pilih kasih atau "diskon jabatan."
“Prinsip kami jelas, tidak ada perlindungan terhadap oknum yang memiliki pangkat, jabatan, maupun posisi strategis apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum,” pungkas Kholid.
Baca Juga: Ramai Baliho Pink di Jalanan Jember, Gus Fawait Tepis Tuduhan Kampanye Dini: Pilkada Masih Lama!
Kini, AKP Malaungi harus bersiap menghadapi ancaman pasal berlapis dari UU Narkotika hingga KUHP terbaru. Tampaknya, ambisi untuk menjadi "Junior Teddy Minahasa" di wilayah NTB harus berakhir di balik jeruji besi, sebelum sempat merayakan ekspansi pasar ke wilayah lain.