Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Viral Banyak Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Begini Cara Mengaktifkannya Kembali

Yulio Rj • Senin, 9 Februari 2026 | 16:25 WIB
MELAYANI: Staff BPJS Kesehatan memberikan pelayanan kepada masyarakat (foto: Instagram BPJS)
MELAYANI: Staff BPJS Kesehatan memberikan pelayanan kepada masyarakat (foto: Instagram BPJS)

JEMBER, Radar Jember – Status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mendadak nonaktif belakangan ramai dikeluhkan warga.

Penonaktifan tersebut merupakan dampak pemutakhiran data kepesertaan berdasarkan kebijakan Kementerian Sosial yang mulai berlaku awal Februari 2026.

BPJS Kesehatan menegaskan penataan data dilakukan secara berkala agar bantuan iuran tepat sasaran.

Meski demikian, peserta yang statusnya berubah menjadi nonaktif tetap memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya melalui beberapa jalur sesuai kondisi masing-masing.

Pertama, mendaftar kembali sebagai peserta PBI.

Peserta yang dinonaktifkan pada Januari 2026 masih dapat kembali menjadi peserta PBI apabila masih tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin, serta sedang mengalami penyakit kronis, katastropik, maupun kondisi darurat medis.

Peserta dapat melapor ke Dinas Sosial setempat untuk diajukan kembali sebagai penerima bantuan iuran setelah melalui proses verifikasi data.

Kedua, beralih menjadi peserta mandiri atau PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah). Jalur ini diperuntukkan bagi peserta yang dinilai sudah mampu secara ekonomi.

Peserta dapat mengubah status kepesertaan dari PBI menjadi peserta mandiri sehingga kepesertaan kembali aktif dan peserta dapat memilih kelas perawatan sesuai kemampuan pembayaran iuran.

Proses pengaktifan dapat dilakukan melalui layanan WhatsApp PANDAWA BPJS Kesehatan di nomor 0811-8165-165 dengan memilih menu administrasi. Peserta kemudian mengikuti tautan yang dikirim petugas dan memilih fitur pengaktifan kembali kepesertaan.

Selanjutnya peserta diminta mengunggah dokumen pendukung berupa foto selfie dengan KTP, Kartu Keluarga, serta buku tabungan. Kepesertaan akan aktif kembali setelah iuran pertama dibayarkan.

Ketiga, beralih menjadi peserta PPU (Pekerja Penerima Upah).

Jalur ini berlaku bagi peserta yang telah bekerja di perusahaan atau menjadi anggota keluarga pekerja formal.

Pengaktifan dilakukan melalui perusahaan tempat bekerja, biasanya melalui bagian personalia atau HRD yang akan mendaftarkan pekerja dan keluarganya ke BPJS Kesehatan sebagai peserta PPU.

Setelah data didaftarkan perusahaan dan iuran mulai dibayarkan melalui skema potongan gaji, status kepesertaan otomatis kembali aktif.

BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat tidak panik apabila status PBI berubah menjadi nonaktif karena masih tersedia berbagai opsi pengaktifan kembali sesuai kondisi masing-masing peserta.

Editor : Yulio Rj
#Aktifkan #BPJS PBI #Kesehatan #Mengaktifkan #BPJS PBI dinonaktifkan 2026