Radar Jember - Polisi tak jadi menahan pasangan suami istri (pasutri) yang menganiaya pengendara motor akibat ditegur karena merokok di Palmerah, Jakarta Barat.
Hal itu menyusul penerapan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Saat dihubungi di Jakarta, Rabu (28/1/2026), Kapolsek Palmerah Kompol Gomos Simamora mengatakan, kedua pelaku sudah dimintai keterangan, tetapi tidak ditahan.
"Sudah diamankan, tapi enggak ditahan. Karena pasal 471, pasal baru kan, itu kan di bawah lima tahun," kata Gomos, dilansir dari Antara.
Baca Juga: GEGER! Polemik Pemekaran Luwu Raya Memanas, Warganet Terbelah Soal Aksi Penutupan Jalan
Selain ancaman pidana penjara yang di bawah lima tahun, Gomos juga merujuk pada ketentuan denda dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang menjadi pertimbangan penyidik.
"Terus dendanya pun juga di bawah Rp 2.500.000," kata Gomos.
Sebelumnya, pasutri tersebut viral di media sosial karena berkendara sambil merokok dan membawa bayi tanpa mengenakan helm di Palmerah, Jakarta Barat.
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @mintadisundut pada Selasa (27/1/2026) itu, si istri yang membonceng juga merokok sambil menggendong bayi.
Video yang diunggah di media sosial itu memperlihatkan mereka memicu keributan setelah ditegur oleh pemotor lain.
Baca Juga: Akan Diproses Hukum! Gelombang Ketiga Pemulangan, 90 WNI Terjerat Scam di Myawaddy Dipulangkan ke RI
Penegur menyiramkan air ke rokok pelaku karena tegurannya tidak dihiraukan.
Tak terima dengan perlakuan penegur, pelaku marah, kemudian menghentikan kendaraannya di kawasan Pasar Palmerah, Jakarta Barat.
Di situlah terjadi pemukulan terhadap penegur oleh pelaku sembari melontarkan makian.
Editor : Imron Hidayatullahh