RADAR JEMBER Kasus dugaan korupsi kuota haji dari KPK yang menjerat Gus Yaqut atau Yaqut Cholil eks Menag terus menjadi perhatian publik.
Menyikapi hal tersebut, Gerakan Pemuda (GP) Ansor menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.
Ketua Umum GP Ansor Addin Jauharudin menegaskan penanganan perkara diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah.
Meski demikian, GP Ansor menyatakan siap memberikan pendampingan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum Ansor.
Langkah tersebut disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral organisasi, mengingat Gus Yaqut merupakan kader dan pernah memimpin GP Ansor.
Addin menegaskan pendampingan itu tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan memastikan hak-hak hukum dan prinsip keadilan tetap terpenuhi.
Editor : M. Ainul Budi