Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Susno Duadji Ungkap Luka Lama Cicak-Buaya: Merasa Dikhianati dan Dituduh Hendak Menghancurkan KPK

Imron Hidayatullahh • Senin, 1 Desember 2025 | 22:44 WIB

Tangkapan layar saat Susno Duadji bercerita di podcast Mahfud MD tentang pengalamannya di kepolisian hingga masuk penjara. (YouTube/Mahfud MD Official)
Tangkapan layar saat Susno Duadji bercerita di podcast Mahfud MD tentang pengalamannya di kepolisian hingga masuk penjara. (YouTube/Mahfud MD Official)

Radar Jember - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji, mengungkap kisah panjang kariernya di kepolisian.

Pria asal Sumatera Selatan itu bercerita tentang pengalamannya menangkap dan memenjarakan pelaku kejahatan, hingga keterlibatannya sebagai tim perumus sejumlah undang-undang penting.

Kisah tersebut ia bagikan dalam dialog bersama mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, di kanal Youtube @MahfudMD yang tayang pada Sabtu (29/11/2025).

Susno menjelaskan bahwa dirinya pernah terlibat dalam penyusunan puluhan aturan hukum nasional, termasuk Undang-Undang KPK dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering).

Pengalaman tersebut ia sebut sebagai bagian penting dari perjalanan profesionalnya di institusi kepolisian.

“Saya sangat mencintai Polri. Saya bisa begini, bisa ketemu Pak Mahfud, orang yang paling top ini, karena polisi, Pak. Kalau bukan karena polisi enggak mungkin,” ujar Susno.

Bangga sebagai Polisi meski Pernah Dipenjara

Dalam percakapan itu, Susno mengatakan dirinya tetap bangga menjadi polisi meski harus melewati masa sulit ketika dijatuhi hukuman.

Lelaki usia 71 tahun itu menegaskan bahwa pengalamannya sebagai penyidik, pemimpin, hingga terpidana menjadikannya sosok yang memiliki perjalanan karier ‘lengkap’.

“Saya jadi polisi yang sangat bangga. Kenapa bangga? Saya jadi polisi penyidik, menangkap orang, memenjarakan orang, tim perumus undang-undang,” tegas Susno.

“Jarang polisi yang tim perumus undang-undang dan menangani kasus besar-besar. Saya juga jadi polisi yang dipenjarakan. Itu kebanggaan. Tidak semua polisi lengkap (seperti, Red) pada saya,” lanjutnya.

 

Dihukum dengan Berkas yang Disebut Bukan Miliknya

Susno kemudian mengungkap bahwa hukuman yang pernah ia jalani didasarkan pada berkas perkara yang ia klaim bukan miliknya.

“Saya dihukum dengan berkas yang bukan berkas saya. Nomor berkas itu, berkasnya bukan berkas saya. Berkas orang lain. Perempuan lagi. Masalahnya bukan masalah saya. Tapi bisa dihukum,” ungkapnya.

Susno menyebut kondisi tersebut terjadi pada periode konflik besar antara Polri dan KPK yang dikenal sebagai kasus Cicak-Buaya tahun 2009-2010.

 Baca Juga: Beredarnya Surat Bupati Aceh Tengah Akui Tak Mampu Atasi Bencana, Kepala BNPB: Jadi Lebih Kita Prioritaskan

Bantahan atas Tuduhan Menghancurkan KPK

Saat itu, Susno dituduh ingin melemahkan KPK. Namun, ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.

Menurut Susno, dirinya justru bersahabat dengan para petinggi KPK, termasuk Antasari Azhar dan Bibit Samad Rianto.

Mantan Kabareskrim itu juga mengaku turut meresmikan Lembaga Swadaya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

“Saya dikhianati, dituduh ingin menghancurkan KPK. Padahal saya sangat bersahabat dengan orang-orang KPK. Saya bahkan ikut menyusun Undang-Undang KPK,” jelasnya.

Pengakuan Susno kembali membuka diskusi publik mengenai dinamika Polri dan KPK pada masa lalu.

Cerita itu juga menunjukkan bagaimana konflik antarlembaga dan dinamika politik dapat berdampak besar pada perjalanan karier seorang perwira tinggi.

Editor : Imron Hidayatullahh
#cicak vs buaya #susno duadji #mahfud md #Mantan Kabareskrim #KPK