Radar Jember - Perdebatan panjang mengenai praktik Dwi Fungsi Polri akhirnya mencapai titik akhir. Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI menegaskan bahwa anggota Polri yang masih aktif tidak diperbolehkan merangkap jabatan di luar institusinya.
MK menyatakan praktik tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menyambut putusan ini sebagai langkah koreksi yang penting terhadap praktik penugasan polisi aktif ke berbagai lembaga sipil.
“Putusan MK ini adalah koreksi konstitusional atas penempatan anggota Polri aktif di instansi non-polisi,” ujarnya, Senin (17/11/2024).
LBH Jakarta menilai keputusan MK pada 13 November 2025 tersebut merupakan bagian penting dari upaya menghidupkan kembali semangat Reformasi 1998, yang mengamanatkan pemisahan tegas antara fungsi Polri dan TNI serta profesionalisme dalam institusi keamanan.
Menurut LBH, reformasi kepolisian harus diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan sekadar slogan.
LBH Jakarta menyampaikan sejumlah poin terkait dampak putusan tersebut bagi struktur kelembagaan negara.
1. Polisi Aktif Tak Boleh Jabat Posisi di Luar Kepolisian.
MK menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil bila telah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun. Ketentuan lama yang memungkinkan penugasan berdasarkan persetujuan Kapolri kini dinyatakan tidak sesuai konstitusi dan tidak lagi berlaku.
2. Penguatan Netralitas dan Profesionalisme Kepolisian
LBH menilai putusan ini memperjelas batasan antara tugas kepolisian dan jabatan administratif atau politik. LBH menyoroti masih banyaknya polisi aktif yang mengisi posisi strategis di lembaga negara. Beberapa di antaranya:
Irjen Pol. Mohammad Iqbal — Sekjen DPD RI
Brigjen Pol. Dover Christian — pejabat di DPD RI
Irjen Pol. Prabowo Argo Yuwono — Sekjen Kemenkop dan UKM
Komjen Pol. Djoko Poerwanto — Irjen Kementerian Kehutanan
Irjen Pol. Pudji Prasetijanto Hadi — Sekjen Kementerian ATR BPN
Komjen Pol. Setyo Budiyanto — Irjen Kementerian Pertanian
Komjen Pol. Reynhard SP Silitonga — Irjen Kemenkumham
LBH juga mencatat lebih dari 4.351 personel Polri saat ini bekerja di luar institusi kepolisian.
3. Praktik Dwi Fungsi Dianggap Berlangsung Sejak Era Jokowi hingga Prabowo
LBH menilai pemerintah selama dua periode terakhir membiarkan polisi aktif menjalankan fungsi administratif dan pemerintahan, sesuatu yang bertentangan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan peran aparat keamanan harus berada di bawah kontrol sipil.
4. Perlindungan Bagi Kepastian Karier ASN
MK juga menilai penempatan polisi aktif di jabatan sipil mengganggu kesempatan dan kepastian karier Aparatur Sipil Negara (ASN). Putusan MK menyebut bahwa seluruh argumentasi pemohon sesuai hukum.
Berdasarkan putusan tersebut, LBH Jakarta meminta pemerintah dan lembaga negara segera menyesuaikan kebijakan:
1. Presiden RI diminta memerintahkan Kapolri menarik seluruh polisi aktif dari jabatan di luar kepolisian.
2. Kapolri harus segera memulangkan semua personel aktif yang masih bertugas di instansi lain.
3. Kementerian/Lembaga dilarang mengangkat polisi aktif ke jabatan struktural.
4. DPR dan Pemerintah diminta melakukan revisi komprehensif terhadap UU Polri agar selaras dengan putusan MK.
LBH menegaskan bahwa pembenahan internal kepolisian menjadi kebutuhan mendesak agar terwujud institusi Polri yang profesional, taat hukum, dan sejalan dengan prinsip supremasi sipil.
Penulis: Athok Ainurridho