radar jember - Menjelang penghujung tahun 2025, jutaan guru di seluruh Indonesia tengah menantikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode November 2025.
Namun, di balik antusiasme tersebut, ada satu hal krusial yang kerap menjadi penentu cepat atau lambatnya pencairan: status validasi Info GTK.
Bagi sebagian guru, status “Belum Valid” di laman Info GTK bukan sekadar notifikasi teknis biasa.
Status tersebut justru bisa menjadi penyebab utama tertundanya pencairan tunjangan sertifikasi, karena sistem akan menahan proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) hingga seluruh data benar-benar valid.
Peran Info GTK dalam Pencairan Tunjangan Profesi
Info GTK (Informasi Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru) merupakan sistem resmi milik Kemendikdasmen yang digunakan untuk memverifikasi kelayakan penerima tunjangan profesi.
Sistem ini terintegrasi langsung dengan Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dan menjadi dasar utama bagi Kementerian Keuangan dalam menyalurkan dana TPG ke rekening masing-masing guru.
Setiap pendidik wajib memastikan status validasinya berwarna hijau dengan keterangan “Valid” di laman Info GTK.
Status inilah yang menandakan bahwa data guru telah diverifikasi dan SKTP dapat diterbitkan.
Sebaliknya, jika status masih “Belum Valid”, maka SKTP otomatis tidak akan muncul, dan pencairan tunjangan akan tertunda hingga data diperbaiki serta tervalidasi oleh sistem.
Kemendikdasmen pun mengimbau para guru agar menyelesaikan validasi data lebih awal sebelum jadwal pencairan tiba, guna menghindari potensi keterlambatan.
Cara Cek Status Validasi Tunjangan Profesi Guru di Info GTK
Agar proses pencairan TPG Triwulan III 2025 berjalan lancar, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan guru untuk memantau status validasi secara mandiri:
1. Kunjungi laman resmi info.gtk.kemdikbud.go.id
2. login menggunakan akun GTK masing-masing.
3. Periksa data pribadi seperti NIK, NUPTK, dan status kepegawaian agar sesuai dengan data di Dapodik.
4. Cek data mengajar pastikan mata pelajaran sesuai dengan bidang studi PPG dan memiliki beban mengajar minimal 24 jam per minggu.
5. Lihat status validasi SKTP. Jika muncul Kode 08 (Hijau), artinya data sudah valid dan TPG siap dicairkan.
6. Pastikan nomor rekening aktif dan tervalidasi, agar proses transfer dana tidak terkendala.
7. Jika ada data yang belum sesuai, segera perbarui melalui sistem Dapodik agar dapat diproses kembali oleh sistem Info GTK.
8. Setelah valid, unduh dokumen SKTP dan simpan sebagai arsip penting apabila dibutuhkan di kemudian hari.
Dengan memastikan seluruh data di Info GTK sudah valid dan sinkron dengan Dapodik, guru bisa memastikan proses pencairan Tunjangan Profesi berjalan tepat waktu.
Pemerintah menegaskan, disiplin dalam memperbarui data bukan hanya demi pencairan tunjangan, tetapi juga untuk meningkatkan transparansi dan akurasi data tenaga pendidik di Indonesia.
Penulis : Ahmad Hendi Apriliyanto
Editor : M. Ainul Budi