Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Vandalisme, Ekspresi yang Salah Arah dan Berdampak Mahal, Perlu Edukasi dan Ruang Ekspresi untuk Remaja

Yulio Faruq Akhmadi • Rabu, 5 November 2025 | 03:21 WIB
TERLIHAT KUMUH: Dinding di Jembatan Semanggi Jember terlihat dipenuhi berbagai coretan dan kata-kata kotor, Selasa 4/11 (Foto Yulio FA/RJ)
TERLIHAT KUMUH: Dinding di Jembatan Semanggi Jember terlihat dipenuhi berbagai coretan dan kata-kata kotor, Selasa 4/11 (Foto Yulio FA/RJ)

Radar Jember – Fenomena vandalisme terus menjadi sorotan. Aksi mencoret tembok, merusak fasilitas umum, atau mengubah bentuk benda publik tanpa izin semakin sering ditemukan di sejumlah ruang kota.

Meski kerap dianggap sepele, dampaknya tidak hanya merusak estetika, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi bagi pemerintah daerah.

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Jember, Firda Laily Mufid, S.H., M.H., menilai vandalisme bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga cerminan masalah sosial.

Menurutnya, banyak pelaku terutama kalangan remaja melakukan tindakan tersebut karena salah menyalurkan ekspresi diri.

“Mereka menganggap mencoret tembok sebagai bentuk kebebasan berekspresi, padahal itu perusakan terhadap ruang publik,” ujarnya.

Firda menjelaskan, ada sejumlah faktor yang mendorong seseorang melakukan vandalisme. Mulai dari minimnya pengawasan di area publik, ketidakpuasan terhadap kondisi sosial, hingga pengaruh kelompok sebaya.

Di kalangan remaja, perilaku ini sering menjadi cara mencari pengakuan atau menunjukkan eksistensi. “Saat ruang kreatif tidak tersedia, mereka melampiaskannya pada cara yang salah,” katanya.

Penelitian Universitas Indonesia (2022) mencatat, vandalisme di kalangan remaja umumnya dipicu oleh kebutuhan akan pengakuan sosial. Kurangnya wadah untuk menyalurkan kreativitas membuat coretan dinding dianggap simbol keberanian dan identitas kelompok.

Dampak vandalisme pun tidak bisa disepelekan. Selain menurunkan keindahan kota dan rasa aman warga, tindakan ini menimbulkan kerugian besar.

Data Kementerian PUPR (2023) mencatat, biaya perbaikan fasilitas umum akibat perusakan di berbagai kota besar di Indonesia mencapai miliaran rupiah per tahun.

“Ketika lingkungan terlihat kumuh dan penuh coretan, citra kota ikut turun. Ini juga berpengaruh pada sektor pariwisata,” tutur Firda.

Dari sisi hukum, vandalisme diatur dalam Pasal 406 KUHP yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan.

Beberapa daerah bahkan menindak lebih tegas melalui peraturan daerah (Perda), seperti Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 yang melarang segala bentuk perusakan fasilitas umum.

Meski demikian, pendekatan hukum dinilai belum cukup. Firda menegaskan, penanganan vandalisme perlu dilakukan secara preventif dengan memberikan edukasi dan ruang ekspresi yang tepat bagi masyarakat.

“Ruang mural legal bisa menjadi solusi. Di beberapa kota, program mural menurunkan angka vandalisme hingga 40 persen,” jelasnya.

Ia menambahkan, kolaborasi antara pemerintah, komunitas seni, dan masyarakat menjadi kunci agar ruang publik tetap aman dan indah.

“Vandalisme bukan sekadar soal hukum, tapi juga moral dan kesadaran bersama. Jika ruang publik kita jaga, itu berarti kita menjaga wajah kota sendiri,” pungkasnya.(yul)

Editor : M. Ainul Budi
#Jember #pupr #UNEJ #vandalis #remaja #Jember calon provinsi baru #Vandalisme