RADAR JEMBER – BSU merupakan bantuan tunai langsung sebesar Rp600 ribu yang disalurkan melalui bank-bank Himbara (BNI, Mandiri, BRI, BTN) serta Bank Syariah Indonesia (BSI).
Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank, pencairan akan difasilitasi melalui Pos Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, BSU adalah wujud nyata komitmen negara untuk melindungi tenaga kerja di sektor swasta dan UMKM.
Bantuan ini diharapkan tidak hanya membantu kebutuhan dasar para pekerja, tetapi juga menjaga daya beli masyarakat serta mendorong perputaran ekonomi di tingkat lokal.
Kemnaker memastikan penyaluran dilakukan transparan dan tepat sasaran, dengan verifikasi ketat data peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat Untuk Menjadi Penerima BSU 2025
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pemerintah telah menetapkan sejumlah syarat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yaitu:
- Penerima adalah Warga Negara Indonesia (wni)
- Peserta terdaftar aktif bpjs ketenagakerjaan hingga 30 april 2025
- Gaji di bawah batas tertentu (maksimum rp3.500.000 per bulan)
- Tidak berlaku bagi ASN, anggota TNI, dan anggota POLRI.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain
- Memiliki rekening bank aktif
Cara Daftar Bantuan Subsidi Upah Pekerja 2025
tidak ada mekanisme pendaftaran mandiri untuk BSU 2025. Data penerima diambil langsung dari sistem BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah-langkah penting yang perlu dilakukan:
- Pastikan data valid
- Lengkapi profil di situs resmi di bsu.kemnaker.go.id
- Tunggu proses verifikasi
Seluruh proses ini berjalan otomatis dan gratis. Pekerja hanya perlu menunggu hasil verifikasi dan memantau pengumuman resmi dari pemerintah.
Dengan program BSU ini, pemerintah berharap dapat memperkuat ketahanan ekonomi pekerja sekaligus mendukung pemulihan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Penulis: Yasmin Alia Zuhriasa
Editor : M. Ainul Budi