RADAR JEMBER – Pemerintah kembali menegaskan bahwa pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2025 masih berjalan secara bertahap hingga akhir November.
Para pekerja yang belum menerima dana BSU Rp600 ribu diimbau untuk melakukan pengecekan status bantuan secara mandiri melalui berbagai platform digital resmi seperti aplikasi JMO dan Pospay.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan memastikan proses distribusi dana dilakukan dengan prinsip transparansi dan akurasi data.
Hal ini penting untuk menghindari penyaluran bantuan ganda serta memastikan penerima benar-benar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Hingga awal November 2025, sebagian besar penerima dari tahap pertama sudah menerima dana bantuan, sementara sebagian lainnya masih dalam proses validasi data.
Kemnaker menegaskan bahwa penyaluran akan terus dilakukan secara bertahap seiring dengan perbaikan data rekening dan sinkronisasi NIK di sistem BPJS dan perbankan.
Untuk memudahkan masyarakat, pemerintah menyediakan dua jalur utama pengecekan bantuan: melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan layanan Pospay dari PT Pos Indonesia.
Melalui aplikasi JMO, penerima cukup login menggunakan NIK dan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah masuk, pilih menu Bantuan Subsidi Upah dan sistem akan menampilkan status penerimaan secara otomatis, mulai dari tahap verifikasi, proses pencairan, hingga dana yang telah masuk rekening.
Sementara itu, bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara (Bank BNI, Mandiri, BTN, atau BRI), pencairan akan dilakukan melalui Pos Indonesia.
Masyarakat bisa mengecek statusnya lewat aplikasi Pospay dengan memasukkan NIK dan nomor ponsel aktif. J
Jika terdaftar sebagai penerima, penerima akan mendapatkan notifikasi dan dapat mengambil dana langsung di kantor pos terdekat dengan membawa identitas asli.
Selain itu, pihak BPJS juga mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap penipuan atau pesan palsu yang mengatasnamakan Kemnaker. Pihaknya menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah meminta biaya administrasi maupun data pribadi di luar platform resmi.
Bagi pekerja yang belum mendapatkan bantuan, pemerintah menegaskan bahwa status penerimaan bisa berubah sewaktu-waktu setelah proses verifikasi ulang selesai.
Oleh karena itu, masyarakat diminta rutin memeriksa pembaruan informasi melalui situs resmi bsu.kemnaker.go.id, aplikasi JMO, atau langsung melalui layanan Pos Indonesia.
Penulis: Yasmin Alia Zuhriasa
Editor : M. Ainul Budi