RADAR JEMBER – Melihat Peraturan baru dari Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, mencuat kabar tentang kenaikan gaji ASN dan Pensiunan.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025, menetapkan kebijakan kenaikan gaji ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Muncul juga kabar kalau kenaikan ini berlaku bulan Oktober 2025, untuk pencairan melalui mekanisme rapel 2 bulan, tepatnya di bulan November mendatang.
Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto, memastikan adanya penyesuaian gaji pokok bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tidak hanya menaikkan gaji, perpres ini juga memperkenalkan sistem total reward berbasis kinerja, guna menciptakan sistem penghargaan yang lebih adil, layak, dan kompetitif di lingkungan birokrasi.
Kenaikan gaji tahun 2025 ini berlaku bagi berbagai profesi di sektor pemerintahan mulai dari guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, hingga pejabat negara.
Besaran kenaikan bervariasi, tergantung golongan dan masa kerja masing-masing ASN.
Golongan I dan II naik sebesar 8 persen, Golongan III naik 10 persen dan Golongan IV menikmati kenaikan tertinggi yakni 12 persen.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong semangat ASN untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam pelayanan publik.
“Penyesuaian gaji supaya ASN termotivasi memberikan pelayanan publik profesional dan berintegritas,” bunyi penjelasan dalam Perpres tersebut.
Masih Menunggu Pengumuman Resmi Pemerintah Pusat, Kendati Perpres telah diterbitkan, pemerintah pusat hingga kini belum secara resmi mengumumkan besaran kenaikan gaji bagi PNS, TNI, Polri, dan PPPK.
Mengutip POS-KUPANG.com, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan bahwa hingga awal Oktober 2025, Kementerian Keuangan belum menyiapkan anggaran khusus untuk kenaikan gaji pensiunan PNS.
Menurutnya, kebijakan fiskal negara harus diambil berdasarkan keputusan resmi Presiden sebagai pimpinan tertinggi pemerintahan.
“Kebijakan fiskal negara tak bisa diambil hanya berdasarkan wacana. Harus ada keputusan resmi dari pimpinan tertinggi negara,” ujarnya.
“Tanpa Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden baru, kami tidak dapat mengalokasikan dana tambahan,” imbuhnya.
Artinya, meski ASN aktif berpotensi menikmati kenaikan gaji mulai Oktober, pensiunan PNS masih menunggu regulasi lanjutan terkait kemungkinan penyesuaian dana pensiun.
Hingga saat ini, gaji ASN masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ke-19 atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Selain gaji pokok, ASN juga memperoleh tunjangan suami/istri, anak, jabatan, kinerja, serta tunjangan makan.
Berikut besaran gaji ASN tahun 2024 berdasarkan golongan terakhir yang berlaku:
Golongan I
- IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
- IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
- IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Penulis : Muhammad Robitunni’am
Redaktur : Ainul Budi
Editor : M. Ainul Budi