RADAR JEMBER - Walaupun jam kerja lebih fleksibel, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu dipastikan akan tetap menerima berbagai tunjangan resmi dari pemerintah.
Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan keadilan bagi pegawai yang bekerja dengan jam lebih ringan tanpa mengabaikan hak kesejahteraan mereka.
Besaran tunjangan untuk PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan durasi jam kerja masing-masing pegawai.
Pemerintah memastikan, kebijakan ini tetap memberikan apresiasi yang adil bagi kinerja ASN, tanpa menimbulkan praktik penggunaan anggaran yang berlebihan.
Walau jam kerjanya lebih singkat dibanding PPPK penuh waktu, pegawai paruh waktu tetap mendapat hak tunjangan yang menjamin kesejahteraan dan semangat kerja mereka.
Beberapa tunjangan yang diberikan antara lain:
- Tunjangan pekerjaan
- Tunjangan Hari Raya (THR)
- Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja
- Tunjangan Perlindungan Sosial
Menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai dengan sistem kontrak yang memiliki jam kerja lebih ringan dan pola kerja fleksibel dibandingkan PPPK penuh waktu.
Model kepegawaian ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun, dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja masing-masing pegawai.
Baca Juga: Tak Mau Didiskriminasi, ADAPI Kawal Regulasi ASN-PPPK Hingga Senayan & Siapkan Tim Hukum Khusus
Penentuan besaran jam kerja serta jangka waktu kontrak berada di bawah kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dengan menyesuaikan kebutuhan instansi dan kemampuan anggaran.
Melalui mekanisme yang proporsional dan disertai jaminan perlindungan sosial, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan pengakuan yang adil terhadap kontribusi PPPK Paruh Waktu, sekaligus mendorong profesionalisme dan stabilitas layanan publik.
Penulis : Muhammad Robitunni’am
Redaksi : Ainul Budi
Editor : M. Ainul Budi