Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Di Balik Rencana Menkeu Purbaya Bangun Industri Hasil Tembakau, Ada Pusaran Pasar yang Dinilai Bikin Gigit Jari

M. Ainul Budi • Rabu, 8 Oktober 2025 | 21:35 WIB
Menyoroti pandangan influencer, dr. Indrawan Nugroho terkait perkembangan industri tembakau di Indonesia. (Unsplash.com/@Katmed)
Menyoroti pandangan influencer, dr. Indrawan Nugroho terkait perkembangan industri tembakau di Indonesia. (Unsplash.com/@Katmed)

RADAR JEMBER - Sedang hangat diperbincangkan sebagian publik di Tanah Air terkait Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang “pemutihan” bagi produsen hasil tembakau yang selama ini beroperasi di luar sistem resmi alias ilegal.

Langkah ini sontak memantik perdebatan di tengah gencarnya upaya pemberantasan produk hasil tembakau tanpa pita cukai.

Sebelumnya, Purbaya menilai langkah menertibkan produsen di sektor tersebut tidak cukup dengan penegakan hukum semata, tetapi juga perlu ruang transisi agar mereka bisa masuk ke sistem legal.

“Kita akan bangun untuk produsen gelap, mungkin ada pemutihan yang ke belakang dosanya diampuni,” ujar Purbaya kepada awak media di Kudus, Jawa Tengah, pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengungkapkan pemerintah daerah tengah menyiapkan lahan sekitar 5 hektare untuk kawasan industri hasil tembakau (KIHT) baru.

Di kawasan tersebut, produsen kecil bisa beroperasi secara resmi dan memperoleh pendampingan untuk menyesuaikan dengan ketentuan cukai.

Lantas, bagaimana rencana sejauh ini yang akan diimplementasikan Kemenkeu dalam sektor industri tembakau di Indonesia dan bagaimana jalan terjal yang akan dilewati? Berikut ini ulasan selengkapnya.

Menata Ulang Persaingan yang Sehat

Purbaya menegaskan, inisiatifnya bukan sekadar untuk menambah pundi-pundi penerimaan negara, melainkan menciptakan iklim usaha yang adil bagi semua industri.

Menkeu RI itu menyebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kini sedang mempelajari formula pengenaan cukai yang lebih “pas” bagi produsen kecil agar tetap bisa hidup tanpa menyalahi aturan.

“Kami ingin memastikan lapangan kerja tetap terjaga, tapi juga memastikan semuanya harus menyetor ke penerimaan negara,” kata Purbaya.

Di sisi lain, Purbaya menyatakan, pemerintah tidak ingin produsen kecil tersingkir hanya karena beban fiskal yang terlalu berat, namun juga tak ingin menimbulkan ketimpangan dengan pelaku besar yang selama ini sudah patuh terhadap aturan.

Langkah itu sejalan dengan target besar pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Penerimaan dari kepabeanan dan cukai ditargetkan mencapai Rp366 triliun, naik 8,6 persen dari proyeksi tahun sebelumnya.

Dari jumlah tersebut, pos hasil tembakau masih menjadi penyumbang terbesar dalam struktur penerimaan cukai nasional.

Berkaca dari hal itu, pasar hasil tembakau dalam negeri kini dinilai sedang bergerak dalam pusaran yang tak mudah dikendalikan.

Fenomena itu dituturkan pengamat bisnis sekaligus influencer, Dr. Indrawan Nugroho yang menilai, dinamika industri ini berkembang terlalu cepat dan cenderung tak seimbang. Begini katanya.

Industri Legal yang Kian Terdesak

Melalui unggahan YouTube pribadinya yang dipublikasikan pada Rabu, 2 Oktober 2025, dr. Indrawan Nugroho mengungkap dampak nyata terkait harga produk hasil tembakau yang kian melonjak tajam.

Indrawan menyebut, hal itu membuat rata-rata kenaikan cukai bisa mencapai 67,5 persen dalam lima tahun terakhir.

“Dampaknya jelas, harga produk melonjak, sementara daya beli masyarakat stagnan bahkan menurun," terangnya.

"Di tengah kondisi itu, peredaran barang tanpa cukai yang jauh lebih murah justru merajalela,” sebut Indrawan.

Influencer itu bahkan menuturkan, tekanan terhadap industri legal tak hanya datang dari kebijakan fiskal, tetapi juga perubahan perilaku konsumen.

Editor : M. Ainul Budi
#kudus #APBN #Rokok #Cukai #Purbaya #menkeu #hasil tembakau