Radar Jember - Seiring merebaknya isu keracunan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG), para pakar dan aktivis menegaskan bahwa program tersebut, bersama dengan proyek food estate, adalah jawaban yang keliru untuk mengatasi krisis pangan di Indonesia.
Keduanya dinilai justru menjadi 'racun' yang memperdalam ketidakadilan dan mengancam kedaulatan pangan nasional.
Dalam diskusi yang digelar Lapor Iklim, CELIOS, dan JustCOP, para ahli sepakat bahwa food estate dan MBG gagal menyentuh akar masalah.
Baca Juga: Di Tengah Isu Keracunan, Bupati Fawait Jamin MBG di Jember Aman dan Menyehatkan
Guru Besar IPB University, Prof. Dwi Andreas Santosa, menyatakan bahwa seluruh proyek food estate melanggar pilar utama pembangunan pangan dan hanya akan melahirkan krisis baru.
"Kedaulatan pangan hanya terwujud jika petani memiliki kendali atas tanah dan benih, bukan melalui proyek skala besar yang merugikan mereka," tegas Prof. Andreas, dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (1/10).
Kritik serupa datang dari FIAN Indonesia dan Komnas HAM, yang menyebut food estate sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia atas pangan.
Data menunjukkan 17,7 juta orang di Indonesia masih kelaparan dan lebih dari 123 juta jiwa tidak mampu mengakses pangan bergizi, sementara proyek mercusuar pangan terus dipaksakan.
Baca Juga: Resmikan Dapur MBG di Wonoasri, Bupati Jember Gus Fawait Sebut Efek Domino bagi Ekonomi Lokal
Para ahli menyimpulkan bahwa satu-satunya jalan keluar dari krisis pangan bukanlah mega proyek yang gagal, melainkan reforma agraria sejati.
Solusi ini menekankan penyerahan kontrol produksi pangan kepada petani kecil dan masyarakat adat.
Seruan "tanah untuk rakyat, bukan food estate" menggema sebagai penegasan bahwa negara harus berpihak pada rakyat, bukan segelintir elite.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa pangan adalah hak asasi manusia yang wajib dipenuhi negara.
Ia menyoroti bahwa proyek food estate maupun MBG sering kali mengabaikan prinsip-prinsip hak asasi, bahkan membuka ruang pelanggaran baru.
“Masyarakat adat, perempuan, anak, petani kecil, dan kelompok marginal adalah pihak yang paling rentan, tetapi justru paling sering dikorbankan. Pembangunan pangan tidak boleh melanggengkan penggusuran, pencemaran, atau kriminalisasi. Negara berkewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas pangan bagi semua warga,” tambah dia.
Editor : M. Ainul Budi