Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

CEK Disini Besaran Uang Pensiun ASN Terbaru Sesuai dengan Undang-undang, Lumayan Juga Nominalnya

M. Ainul Budi • Rabu, 17 September 2025 | 21:47 WIB
AKBAR: Seluruh ASN di lingkungan Pemkab Lumajang saat mengikuti apel akbar di Alun-Alun Lumajang, beberapa waktu lalu. (KOMINFO FOR RAME)
AKBAR: Seluruh ASN di lingkungan Pemkab Lumajang saat mengikuti apel akbar di Alun-Alun Lumajang, beberapa waktu lalu. (KOMINFO FOR RAME)

radar jember - Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang usia 59 mereka harus bersiap-siap untuk segera pensiun.

Berbagai persiapan pun tentunya sudah mereka persiapkan sebelumnya. Yakni dana pensiun ASN.

Adapun batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah diatur secara jelas melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Breaking News! CPNS 2025–2026 Masih Tanda Tanya, Pemerintah Ungkap Alasannya

Meski tidak lagi bekerja, para pensiunan PNS masih akan tetap terima gaji yang disebut sebagai tunjangan dan menerima penghasilan bulanan dari negara.

Tunjangan pensiun itu akan dicairkan oleh negara sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan atas pengabdiannya selama ini. 

Baca Juga: Ketika Pondok Pesantren di Bondowoso Ikut Mendirikan SPPG, Tak Hanya Santri, Siswa di Sekitar juga Rasakan Manfaatnya

Sebab, mereka sudah bertugas bertahun-tahun di instansi pemerintahan.

Regulasi kongkrit itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai serta Pensiun Janda/Duda Pegawai.

Baca Juga: Inilah Alur Tahapan Seleksi CPNS 2025 yang Wajib Diketahui Pelamar

Aturan itu mengatur besaran gaji tunjangan yang didapatkan oleh para pensiunan PNS.

Sebagai infomasi, pemerintah Indonesia diketahui terakhir kali menaikkan tunjangan untuk pensiunan PNS pada Januari 2024 melalui PP Nomor 8 Tahun 2024.

Adapun saat itu, kenaikan tunjangan tersebut cukup besar yang mencapai angka hingga dan sebesar 12 persen. 

Baca Juga: Bupati Fawait Ambil Risiko Berat! Seluruh Honorer R4 Jember Diusulkan Jadi PPPK, Belanja Pegawai Bakal Membengkak

Untuk tahun 2025 ini masih berlaku regulasi yang sama sama dengan skema 2024.

Adapun untuk besaran tunjangan gaji PNS ini juga diatur berdasarkan golongan terakhir.

Besaran Tunjangan Pensiunan

Baca Juga: Pesan Bupati Jember Gus Fawait Pasca-Krisis BBM, Minta ASN Balas Kritik dengan Prestasi dan Pelayanan

Berikut daftar kisaran gaji pensiunan berdasarkan golongan:

Golongan I (jabatan rendah)

Ia: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128

Ib: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264

Ic: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184

Id: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688

Baca Juga: Puluhan Tahun Mengabdi, Ribuan Honorer R4 di Jember Masih Menanti Status ASN

Golongan II (jabatan pelaksana menengah)

IIa: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824

IIb: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776

IIc: Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656

IId: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800

Baca Juga: Alih Status ASN Dosen PPPK Jadi PNS Makin Mendesak, Pemerintah Diminta Ambil Langkah Cepat

Golongan III (jabatan fungsional & struktural awal)

IIIa: Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576

IIIb: Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104

IIIc: Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016

IIId: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536

Baca Juga: Dosen PPPK Dorong Revisi UU ASN: Kontrak Keluar, Karier Juga Tamat

Golongan IV (jabatan struktural tinggi)

IVa: Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000

IVb: Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744

Baca Juga: Tolak Diskriminasi, Dosen PPPK Mendesak Alih Status PNS, Begini Kata Ketua Umum ADAPI

IVc: Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880

IVd: Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856

IVe: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008

Itulah informasi terkait Besaran Uang Pensiun PNS Sesuai UU Terbaru. ***

Editor : M. Ainul Budi
#dana pensiun asn #aparatur sipil negara #jabatan #dana pensiun #tunjangan #Golongan #ASN