radar jember - Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang usia 59 mereka harus bersiap-siap untuk segera pensiun.
Berbagai persiapan pun tentunya sudah mereka persiapkan sebelumnya. Yakni dana pensiun ASN.
Adapun batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah diatur secara jelas melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Breaking News! CPNS 2025–2026 Masih Tanda Tanya, Pemerintah Ungkap Alasannya
Meski tidak lagi bekerja, para pensiunan PNS masih akan tetap terima gaji yang disebut sebagai tunjangan dan menerima penghasilan bulanan dari negara.
Tunjangan pensiun itu akan dicairkan oleh negara sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan atas pengabdiannya selama ini.
Sebab, mereka sudah bertugas bertahun-tahun di instansi pemerintahan.
Regulasi kongkrit itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai serta Pensiun Janda/Duda Pegawai.
Baca Juga: Inilah Alur Tahapan Seleksi CPNS 2025 yang Wajib Diketahui Pelamar
Aturan itu mengatur besaran gaji tunjangan yang didapatkan oleh para pensiunan PNS.
Sebagai infomasi, pemerintah Indonesia diketahui terakhir kali menaikkan tunjangan untuk pensiunan PNS pada Januari 2024 melalui PP Nomor 8 Tahun 2024.
Adapun saat itu, kenaikan tunjangan tersebut cukup besar yang mencapai angka hingga dan sebesar 12 persen.
Untuk tahun 2025 ini masih berlaku regulasi yang sama sama dengan skema 2024.
Adapun untuk besaran tunjangan gaji PNS ini juga diatur berdasarkan golongan terakhir.
Besaran Tunjangan Pensiunan
Berikut daftar kisaran gaji pensiunan berdasarkan golongan:
Golongan I (jabatan rendah)
Ia: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128
Ib: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264
Ic: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184
Id: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688
Baca Juga: Puluhan Tahun Mengabdi, Ribuan Honorer R4 di Jember Masih Menanti Status ASN
Golongan II (jabatan pelaksana menengah)
IIa: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824
IIb: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776
IIc: Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656
IId: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800
Baca Juga: Alih Status ASN Dosen PPPK Jadi PNS Makin Mendesak, Pemerintah Diminta Ambil Langkah Cepat
Golongan III (jabatan fungsional & struktural awal)
IIIa: Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576
IIIb: Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104
IIIc: Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016
IIId: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536
Baca Juga: Dosen PPPK Dorong Revisi UU ASN: Kontrak Keluar, Karier Juga Tamat
Golongan IV (jabatan struktural tinggi)
IVa: Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000
IVb: Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744
Baca Juga: Tolak Diskriminasi, Dosen PPPK Mendesak Alih Status PNS, Begini Kata Ketua Umum ADAPI
IVc: Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880
IVd: Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856
IVe: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008
Itulah informasi terkait Besaran Uang Pensiun PNS Sesuai UU Terbaru. ***
Editor : M. Ainul Budi