Jakarta, Radar Jember - Peraturan terkait potongan tarif (fee) ojek online (ojol) oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kerap berubah-ubah. Dalam satu tahun, terjadi empat kali perubahan.
Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu menyoroti soal peraturan terkait potongan tarif ojol oleh Kemenhub yang kerap berubah-ubah tersebut.
Mengutip adagium dalam filsafat hukum, ia menekankan kewibawaan sebuah keputusan terletak pada argumen yang melandasinya, bukan pada siapa yang mengeluarkan.
"Wibawa sebuah keputusan tidak lahir karena siapa yang membuatnya, tapi dasar-dasar pertimbangan apa yang membuat keputusan itu dilahirkan,” kata Adian, dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Demikian hal tersebut disampaikannya sebagai landasan kritik terhadap serangkaian Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur potongan tarif ojol.
Adian menyoroti Permen 667 yang menetapkan potongan 15 persen, yang kemudian diubah lagi dalam kurun waktu dua bulan menjadi Permen 1001 dengan angka 15 persen, plus 5 persen. Sehingga total 20 persen.
Ia mengungkapkan bahwa dalam satu tahun, terjadi empat kali perubahan Permen dengan persentase yang bervariasi.
Mulai mulai dari 20 persen, 20 persen, 15 persen, dan kembali 20 persen.
"Saya mau tahu kementerian sendiri, apa pertimbangannya 15 persen plus 5 persen," katanya.
Baca Juga: Resmi! Ini Aturan Lengkap Bonus Hari Raya 2025 bagi Driver Ojol dan Kurir
Ia juga membandingkan keberanian Walikota Balikpapan yang menurunkan potongan menjadi 15 persen, serta kebijakan Gojek di Singapura yang hanya 10 persen.
Sebab itu, secara terbuka, ia mengajak Kementerian Perhubungan untuk berdebat sekaligus memaparkan data serta pertimbangan di balik angka 15 persen plus 5 persen dalam Permen 1001 tersebut.
"Bisa nggak kita perdebatkan pertimbangan Bapak, pertimbangan Kementerian terkait 15 persen plus 5 itu? Kita sama-sama buka datanya di sini. Apa yang membuat kalian bikin Permen 1001 itu 15 plus 5, kenapa tidak pakai 15 seperti 667? Harusnya ada pertimbangannya dong," ketusnya.
Adian turut menegaskan bahwa masyarakat perlu mendengar pertimbangan konkret di balik setiap keputusan, bukan sekadar mengetahui bahwa keputusan tersebut dikeluarkan oleh kementerian.
"Jadi yang perlu kita dengar bukan ini dikeluarkan oleh kementerian, tapi ini lho pertimbangannya, ayo kita paparkan pertimbangannya," sergah Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Editor : M. Ainul Budi