Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Sudah Terparkir 17 Tahun Lamanya, Apa Alasan RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Dimulai Pembahasannya?

Maulana RJ • Jumat, 11 Juli 2025 | 01:07 WIB
Ruang Baleg DPR RI (Foto DPR)
Ruang Baleg DPR RI (Foto DPR)

Jakarta, Radar Jember - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sejauh ini belum ada tanda-tanda akan dibahas oleh DPR.

Alih-alih dibahas, RUU tersebut tidak masuk dalam daftar RUU yang diusulkan DPR untuk masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025.

DPR hanya memasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029. 

Dalam riwayatnya, RUU Perampasan Aset pertama kali diusulkan tahun 2008, ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai mengkaji kebutuhan perundang-undangan terkait perampasan aset dari hasil tindak pidana.

Inisiatif itu berangkat sebagai upaya pemberantasan korupsi dan tindak pidana lainnya di Indonesia yang dirasa butuh instrumen penegakan hukum yang lebih efektif dan efisien.

Lalu setelah pengkajian, pada tahun 2012, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana resmi diajukan ke DPR RI untuk dimasukkan dalam legislasi nasional.

Namun demikian, pembahasan RUU ini tidak langsung berjalan mulus karena menghadapi berbagai kendala politik dan hukum.

Kini, sudah 17 tahun lamanya atau hampir dua dekade, RUU Perampasan Aset masih berjalan di tempat. 

Keinginan 284 juta jiwa penduduk Indonesia yang menghendaki agar koruptor dimiskinkan dan diberikan efek jera, tampakanya juga masih menjadi harapan dan angan-angan.

Terkait RUU ini, pimpinan DPR baru-baru ini buka suara.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pembahasan terhadap RUU Perampasan Aset ini akan dilakukan setelah rampungnya pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

Hal ini disampaikan Dasco menanggapi perkembangan legislasi yang saat ini tengah berlangsung di Komisi III DPR RI.

“Betul begitu. Pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan setelah pembahasan RUU KUHAP selesai,” kata Dasco, dalam keterangan resminya, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Baca Juga: Perbedaan Pandangan Antara Bareskrim dan Kejagung Mengenai Unsur Korupsi Pagar Laut Tangerang

Menurut Dasco, hal ini penting karena materi tentang perampasan aset tidak hanya diatur dalam satu peraturan perundang-undangan saja.

Tetapi tersebar di berbagai regulasi seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hingga KUHAP. 

Oleh karena itu, pendekatan yang diambil oleh DPR adalah menyelesaikan terlebih dahulu RUU yang berkaitan, agar pengaturan dalam RUU Perampasan Aset dapat dikompilasi secara menyeluruh dan harmonis.

“Karena aspek-aspek perampasan aset itu ada di Undang-Undang Tipikor, TPPU, KUHP, dan KUHAP, maka setelah selesai semua, kita akan ambil dari situ. Bagaimana kemudian satu undang-undang yang punya persoalan yang sama soal aset itu bisa dikompilasi dan kemudian bisa berjalan dengan baik,” imbuh Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Baca Juga: Sidang Hasto Memanas, KPK Bongkar Rekaman Telepon Eks Terpidana Kasus PAW—Ada Apa?

Substansi RUU Perampasan Aset Masih Jadi Polemik

RUU Perampasan Aset sendiri telah menjadi sorotan publik sejak awal wacana pembahasannya. Salah satu poin yang menimbulkan perdebatan adalah mekanisme perampasan aset tanpa menunggu adanya putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture).

Masyarakat sipil menilai hal ini berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah dan hak atas kepemilikan.

Di sisi lain, pemerintah dan sebagian kalangan DPR menilai RUU ini sangat dibutuhkan untuk mempercepat pengembalian kerugian negara dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang selama ini sulit dilakukan karena pelaku sering kali kabur atau meninggal dunia sebelum kasus diputus pengadilan.

Editor : Nur Hariri
#baleg dpr #koruptor #dpr #RUU Perampasan Aset #Gerindra #dasco #KPK #Korupsi