Jakarta, Radar Jember - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan, menyampaikan keprihatinan dan mengkritik pernyataan Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, yang menyangkal terjadinya kekerasan seksual dalam Tragedi Mei 1998.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa hasil laporan resmi Tim Gabungan Pencari Fakta atau TGPF, terkait kerusuhan Mei 1998 mengungkapkan temuan adanya pelanggaran HAM yakni peristiwa 85 kasus kekerasan seksual, termasuk 52 kasus perkosaan.
Temuan tersebut telah disampaikan langsung kepada Presiden BJ Habibie dan menjadi dasar pengakuan resmi negara terkait fakta kekerasan seksual terhadap perempuan dalam Tragedi Mei 1998.
Dari situ kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan, melalui Keppres No. 181 Tahun 1998.
Tim TGPF dibentuk sebagai mandat resmi negara melalui Keputusan Bersama lima pejabat tinggi negara.
Diantaranya, Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima ABRI, Menteri Kehakiman, Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Urusan Peranan Wanita, dan Jaksa Agung tertanggal 23 Juli 1998.
Pembentukan ini merupakan pelaksanaan langsung atas perintah Presiden, menjadikan TGPF sebagai instrumen legal dan sah Pemerintah untuk mengungkap fakta-fakta dalam peristiwa kerusuhan Mei 1998, termasuk dugaan pelanggaran HAM berat.
Salah satu rekomendasi TGPF telah ditindaklanjuti yaitu pembentukan Tim Penyelidikan Pro-Justisia Komnas HAM untuk dugaan pelanggaran HAM berat kasus Mei 1998.
Kemudian menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup atas dugaan telah terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana diatur dalam pasal 9 Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
“Penyintas sudah terlalu lama memikul beban dalam diam. Penyangkalan ini bukan hanya menyakitkan, tapi juga memperpanjang impunitas,” ungkap Dahlia Madanih, Komisioner Komnas Perempuan, dalam keterangan resminya, Minggu 15 Juni 2025.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa Dokumen TGPF adalah produk resmi negara.
Oleh karenanya menyangkal dokumen resmi TGPF berarti mengabaikan jerih payah kolektif bangsa dalam menapaki jalan keadilan. Sikap semacam juga dinilai menjauhkan publik dari pemulihan yang tulus dan menyeluruh bagi para penyintas.
Komisioner Yuni Asriyanti menyampaikan bahwa pengakuan atas kebenaran merupakan pondasi penting bagi proses pemulihan yang adil dan bermartabat.
"Kami mendorong agar pernyataan tersebut dapat ditarik dan disampaikan permintaan maaf kepada penyintas dan masyarakat, sebagai wujud tanggung jawab moral dan komitmen terhadap prinsip hak asasi manusia," jelasnya.
Sondang Frishka Simanjuntak selaku wakil ketua transisi Komnas Perempuan, meminta semua pihak termasuk pejabat memegang teguh komitmen terhadap HAM.
“Komnas Perempuan menyerukan kepada semua pejabat negara untuk menghormati kerja-kerja pendokumentasian resmi, memegang teguh komitmen HAM, dan mendukung pemulihan korban secara adil dan bermartabat,” pintanya.
Editor : M. Ainul Budi