Radar Jember - Pejabat desa secara tegas dilarang menjadi pengurus Koperasi Merah Putih (KMP).
Selain itu, pemerintah menetapkan kriteria khusus yang harus dijalankan khusus untuk pengurus Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.
Pertama, pengurus harus memiliki wawasan koperesi dan tata kelola koperasi.
Kedua, jujur, loyalitas, dan memiliki dedikasi yang tinggi terhadap koperasi.
Selanjutnya, pengurus Kopdes Merah Putih harus mampu bekerja tim dan paham berwirausaha.
Kemudian, harus mampu atau memiliki strategi bisnis agar Kopdes tidak rugi.
Selain syarat pribadi tersebut, ada satu syarat lagi yang tidak boleh dilanggar.
Yaitu, diantara pengurus tidak boleh ada hubungan keluarga maupun sedarah.
Dengan kata lain, suami istri, anak, kakak, adik, atau keluargan sedarah dilarang sama-sama menjadi pengurus Kopdes.
Tak hanya itu, hubungan keluarga ini juga tidak boleh untuk pengawas.
Jadi, apabila kepala desa menjadi pengawas, maka istri, anak, dan keluarganya yang sedarah tak boleh menjadi pengurus Kopdes Merah Putih.
Aturan ini, merupakan intisari dari petunjuk dan teknis pembentukan Kopdes Merah Putih.
Apabila sudah ada yang terlanjut, maka sebaiknya, salah satunya mundur, sebelum dipersoalkan atau dipermasalahkan di kemudian hari.
Selain itu, aturan ini juga diberlakukan untuk mencegah agar tidak ada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di tubuh Kopdes Merah Putih.
Editor : Nur Hariri