radar jember - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang mengatur pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pengemudi dan kurir menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mengimbau perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bantuan hari raya berupa uang tunai kepada pengemudi ojol, taksi online, dan kurir paket. Imbauan ini didasarkan pada peran signifikan para pengemudi dan kurir dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.
Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kemnaker memuat beberapa poin penting terkait pemberian BHR:
Penerima Bonus: BHR diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan tersebut.
Waktu Pemberian: BHR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Besaran Bonus:
- Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, BHR diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
- Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori tersebut, BHR diberikan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
Kesejahteraan Lainnya: Pemberian BHR tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan lain yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi kebijakan ini, beberapa perusahaan aplikasi telah menyatakan komitmennya untuk memberikan BHR kepada mitra pengemudi dan kurir mereka. Misalnya, Gojek akan memberikan bonus hari raya melalui program Tali Asih Hari Raya bagi mitra driver yang memenuhi syarat tertentu. Sementara itu, Grab menetapkan empat syarat bagi mitra ojol untuk mendapatkan THR Lebaran 2025, di antaranya adalah status keaktifan dan kinerja selama periode tertentu.
Kemnaker meminta para gubernur di seluruh Indonesia untuk mengimbau perusahaan aplikasi di wilayah masing-masing agar memberikan BHR sesuai dengan surat edaran tersebut. Selain itu, gubernur juga diminta mengimbau perusahaan aplikasi agar memberikan bonus lebih awal sebelum batas akhir waktu pemberian bonus yang diatur pemerintah. Pengawasan dan pemantauan pelaksanaan surat edaran ini juga menjadi tanggung jawab kepala dinas di bidang ketenagakerjaan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para pengemudi ojol dan kurir online dapat merasakan manfaat nyata menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pemberian BHR ini tidak hanya sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam sektor transportasi dan logistik, tetapi juga sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja. Selain itu, kebijakan ini mencerminkan nilai-nilai Pancasila dalam hal kepedulian terhadap sesama dan keadilan sosial.
Secara keseluruhan, pemberian Bonus Hari Raya 2025 bagi driver ojol dan kurir merupakan langkah positif pemerintah dalam mengakui peran penting mereka dalam perekonomian digital saat ini. Implementasi kebijakan ini diharapkan berjalan lancar dengan dukungan dan kerjasama dari semua pihak terkait.
Editor : M. Ainul Budi