Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Pendaftaran KIP-K Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) Sudah Dibuka! Berikut Penjelasan dan Persyaratannya

Radar Digital • Kamis, 13 Maret 2025 | 13:10 WIB
Kartu Indonesia Pintar
Kartu Indonesia Pintar

RADAR JEMBER - Dilansir dari situs resmi Kemendiktisaintek, pendaftaran KIP-K SNBT telah dibuka. Pendaftaran ini dilaksanakan selama kurang lebih dua pekan sejak 11 Maret 2025 hingga 27 Maret 2025. 

Selain jalur SNBT, KIP Kuliah 2025 juga tersedia bagi calon mahasiswa yang mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

Pendaftaran SNBP dibuka sejak 3 Februari dan pengumuman disampaikan pada 18 Maret 2025.

Para pejuang Perguruan Tinggi Nasional (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) ini kabar baik untuk kalian. Namun ada beberapa hal yang perlu kalian ketahui tentang KIP.

KIP sendiri masih digolongkan menjadi 2 bagian yaitu KIP Sekolah dan KIP Kuliah. Jadi keduanya memiliki target yang berbeda. 

KIP dapat digunakan oleh peserta didik mulai umur 6 tahun sampai 21 tahun. Bantuan ini diberikan oleh pemerintah guna membantu administrasi masyarakat yang kurang mampu dalam biaya pendidikan. 

Sebagai informasi, pendaftaran KIP Kuliah ini dapat dilakukan oleh peserta didik yang hendak melanjutkan pendidikannya menuju PTN/PTS. 

Perlu diingat bahwa walaupun peserta didik sebelumnya memiliki KIP SMA tetap harus melakukan pendaftaran ulang KIP Kuliah.

Hal ini dikarenakan setelah peserta didik selesai menempuh jenjang Sekolah Menengah Keatas, otomatis KIP SMA akan tidak aktif.

Tidak perlu khawatir, baik peserta didik yang non KIP Sekolah maupun pernah memiliki KIP Sekolah belum pasti menjamin dalam kelolosan KIP Kuliah. 

Pendaftar KIP Kuliah harus mengikuti seleksi yang ditentukan di laman resmi dan kuota pelamar dapat mempengaruhi kemungkinan diterima.

Beberapa perguruan tinggi mungkin lebih memprioritaskan nilai akademik.

Apa bedanya KIP Sekolah dan KIP Kuliah? Tentu saja berbeda dari KIP Sekolah, KIP Kuliah diberikan oleh pemerintah untuk menunjang biaya pendidikan  serta biaya bantuan hidup (BBH) selama kuliah.

Untuk nominal yang diberikan tentunya juga akan berbeda-beda, hal ini disesuaikan dengan wilayah karena biaya hidup antar kota yang berbeda.

BBH dihitung berdasarkan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi dan diberikan dalam 5 klaster. BBH akan diberikan satu kali setiap semester atau per enam bulan.

Biaya pendidikan akan ditransfer langsung ke perguruan tinggi tempat mahasiswa kuliah. Besaran dananya berdasarkan rataan biaya pendidikan mahasiswa nonKIP Kuliah di masing-masing program studi (prodi) pada tahun akademik berjalan. 

Biaya Pendidikan
 

  1. Prodi akreditas Unggul/A dan prodi internasional maksimal Rp8 juta
  2. Prodi kedokteran maksimal Rp12 juta
  3. Prodi dengan akreditasi Baik Sekali atau B maksimal Rp4 juta
  4. Prodi dengan akreditasi Baik atau C maksimal Rp2,4 juta

Biaya Bantuan Hidup (BBH)
 

  1. Klaster 1: Rp 800 ribu per bulan
  2. Klaster 2: Rp 950 ribu per bulan
  3. Klaster 3: Rp 1,1 juta per bulan
  4. Klaster 4: Rp 1,250 juta per bulan
  5. Klaster 5: Rp 1,4 juta per bulan

Berikut persyaratan yang perlu kalian siapkan
 

1. Lulusan SMA, SMK, atau sederajat yang lulus tahun 2025, 2024, dan 2023.

2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk baik PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.

4. Dokumen keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah bisa dibuktikan dengan:

5. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 di Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).Berasal dari panti sosial/panti asuhan. MG 25 Maria Yakomin Angella Unawekla

Editor : M. Ainul Budi
#kartu indonesia pintar #kip