radar jember - Viral di jagat sosial media, video dua orang pelajar pria sedang melakukan hubungan badan.
Informasi dihimpun, asal video itu dari Kabupaten Kuningan.
Dalam video berdurasi 3 menit 24 detik itu, kedua pelaku terlihat melakukan perilaku seks menyimpang di sebuah ruangan kelas yang sepi, yang ternyata ruangan SD.
Sedangkan dua pelaku yang terlibat dalam video tersebut masing-masing berstatus pelajar SMA dan SMP.
Beredarnya video hubungan sesama jenis yang dilakukan oleh dua pelajar di Kabupaten Kuningan, langsung ditanggapi jajaran Polres Kuningan.
Seelah melakukan penyelidikan, polisi telah menetapkan satu dari dua pelajar itu sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam video itu, dua pelajar tersebut merupakan pelajar SMA dan pelajar SMP. Penetapan tersangka itu dilakukan terhadap pelaku yang berstatus pelajar SMA. Sedangkan yang pelajar SMP, ditetapkan sebagai korban.
Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena usianya masih tergolong anak-anak. Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian mengatakan, penetapan tersangka terhadap pelaku yang berstatus sebagai pelajar SMA itu dilakukan setelah melalui proses interogasi.
‘’Kami telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, dan menetapkan pelaku yang duduk di bangku SMA sebagai tersangka pelajar, dan yang pelajar SMP sebagai korban,’’ ujar Willy, Kamis (3/10/2024).
Willy menjelaskan, tersangka saat ini sudah ditempatkan di Rumah Aman di bawah pengawasan UPTD PPA Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kuningan. Sedangkan untuk korban, sudah dikembalikan kepada orang tuanya.
‘’Dengan menerapkan sistem peradilan anak dan pendampingan psikolog, agar pelaku anak tidak terganggu kejiwaannya dan tetap bisa mendapatkan hak pembelajaran dengan baik,’’ kata Willy.