radarjember.id-Nyoman Sukena warga Desa Bongkasa, Badung, Bali harus menghadapi hukum karena memelihara Landak Jawa hingga berkembang biak.
Ternyata tindakannya tersebut didakwa melanggar Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).
Dan terancam mendapat hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.100 juta Rupiah atas tindakannya.
Saat mendengar dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Nyoman Sukena tak kuasa menahan tangis. Usai menjalani sidang pertamanya, ia tampak histeris dan harus dipapah petugas menuju ruang tahanan.
Nyoman juga mengaku benar-benar tidak mengetahui bahwa Landak yang dipeliharanya selama ini masuk kedalam dalam satwa yang dilindungi.
"Saya benar-benar tidak tahu kalau landak itu hewan yang dilindungi. Di desa saya, di Bongkasa, Badung masih banyak landak berkeliaran," ungkap Sukena dengan nada memelas di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Ida Bagus Bamadewa Patiputra. (dea/bud)
Editor : Adeapryanis