Radar Jember - Partai Buruh akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Jakarta pada Kamis (22/08) dan Jumat ini (23/08). Aksi tersebut akan dilakukan di dua lokasi strategis, yaitu Gedung DPR RI di Senayan pada 22 Agustus dan Kantor KPU RI di Jl. Imam Bonjol pada 23 Agustus 2024. Unjuk rasa ini dimulai pukul 09.00 WIB dan akan berlangsung hingga selesai.
Tuntutan utama dalam aksi ini adalah mendesak DPR RI untuk tidak melawan atau mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang baru-baru ini mengguncang peta politik Pilkada 2024.
Putusan MK tersebut menurunkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dari 20% menjadi 7,5%, yang memungkinkan partai kecil dan independen untuk lebih mudah mencalonkan kandidat mereka tanpa perlu berkoalisi.
Selain itu, Partai Buruh juga menuntut agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) yang sesuai dengan putusan MK tersebut paling lambat pada 23 Agustus 2024.
Desakan ini muncul di tengah ketegangan politik yang meningkat menjelang Pilkada, dengan berbagai partai besar seperti PDIP dan Koalisi Indonesia Maju (KIM) berebut pengaruh dan strategi untuk mengamankan kemenangan di berbagai daerah.
Aksi unjuk rasa ini diharapkan akan menambah tekanan pada DPR dan KPU untuk segera mengambil langkah sesuai dengan tuntutan hukum dan aspirasi publik, khususnya dalam hal menjaga integritas proses demokrasi dan mencegah upaya-upaya yang dianggap bisa merusak legitimasi Pilkada.
Editor : Radar Digital