radarjember.id-Ketua majelis hakim konferensi kasus Ronald Tannur, Erintuah Damanik tengah menjadi sorotan netizen tanah air.
Atas keputusannya yang dianggap kontroversial tersebut, pria kelahiran Pematangsiantar itu menyita perhatian publik.
Baca Juga: Sahroni Murka Saat Sidang DPR Soal Kasus Bebas Ronald Tannur
Berdasarkan kekayaan yang dilaporkan, harta Erintuah Damanik terbilang tidak sedikit.
Pada tahun 2020, Erintuah Damanik menjadi hakim yang mengadili Ronald Tannur ini melaporkan kekayaannya yang mencapai angka Rp 7,9 miliar. Dari angka tersebut, harta berupa tanah mentereng senilai Rp 3,3 miliar.
Erintuah Damanik tercatat sebagai Pembina Utama Madya (IV/D). Dengan status tersebut, Erintuah Damanik menangani perkara Kelas IA khusus.
Sejumlah publik pun takjub dengan deretan kekayaan milik Erintuah Damanik tersebut.
Erintuah Damanik menjadi sorotan publik usai memvonis bebas Ronald Tannur yang terjerat dalam kasus penganiayaan kekasihnya Dini Sera Afrianti hingga tewas.
Vonis tersebut memicu kegaduhan. Pasalnya, Erintuah menilai tidak ada bukti yang sah dan menggiring Ronald Tannur sebagai pelaku penganiayaan dan pembunuhan terhadap kekasihnya. (dea/bud)
Editor : Adeapryanis