RADARJEMBER.ID - Perbedaan nominal gaji dan tunjangan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi sorotan terutama di sektor pendidikan.
Gaji PPPK guru menjadi perhatian bagi calon pendidik yang hendak mengabdi di sektor pendidikan. Sebelumnya di tahun 2023, Kemendikbudristek RI bersama Pemerintah Daerah (Pemda) membuka formasi guru PPPK sebanyak 296.059 orang.
Sistem penggajian guru PPPK yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020, telah diperbarui menjadi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 dengan kenaikan sebanyak 8 persen dari sebelumnya.
Berikut besaran gaji PPPK berdasarkan golongannya:
1. Gaji PPPK golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.000
2. Gaji PPPK golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
3. Gaji PPPK golongan III: Rp 2.206.500-Rp3.201.200
4. Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.299.800-Rp3.336.600
5. Gaji PPPK golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
6. Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
7. Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.800
8. Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
9. Gaji PPPK golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
10. Gaji PPPK golongan X: Rp 3.339.100-Rp 5.484.000
11. Gaji PPPK golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
12. Gaji PPPK golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
13. Gaji PPPK golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
14. Gaji PPPK golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
15. Gaji PPPK golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
16. Gaji PPPK golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
17. Gaji PPPK golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000.
Sumber: peraturan.bpk.go.id/Details/276756/perpres-no-11-tahun-2024
Untuk golongan PPPK guru memiliki tiga golongan jabatan yaitu golongan IX, X, dan XI yang berdasar pada gelar pendidikan yang dimiliki. Untuk golongan IX diisi oleh guru yang memiliki gelar pendidikan minimal Diploma IV (D4) atau Sarjana (S1). Golongan X diisi oleh guru yang memiliki gelar Magister atau gelar pendidikan yang sejajar. Sedangkan untuk golongan XI diisi oleh guru yang memiliki gelar Doktor atau gelar pendidikan yang sejajar.
Terdapat pula tunjangan yang bisa diterima oleh PPPK guru diantaranya,
1. Tunjangan suami/istri
2. Tunjangan anak
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan hari raya
5. Tunjangan jabatan fungsional
6. Tunjangan sertifikasi
7. Tunjangan 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar)
8. Tunjangan Pengajar Papua
Editor : Radar Digital