BATAM, RADARJEMBER.ID- Tindak pidana penipuan berkedok asmara (love scamming) berhasil ditangkap Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Divhubinter Polri bekerja sama dengan Ministry of Public Security Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Hal tersebut mereka lakukan di kawasan Cammo Industrial Park, Kota Batam, Kepulauan Riau.Menurut Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Kabidhumas Polda Kepri, dalam penggerebekan tersebut polisi berhasil menangkap sebanyak 88 orang warga negara Tiongkok.
” Pengungkapan kasus video scamming jaringan internasional ini polisi berhasil menangkap 88 orang warga asing dari Tiongkok,” ucap Pandra seperti dilansir dari Antara di Batam, Kepulauan Riau.
Pandra menuturkan, dari 88 orang ada 83 laki-laki dan lima orang perempuan. Pelaku kejahatan tersebut memakai modus mengirim video seks atau video scamming kepada korban dan melakukan pemerasan melalui jaringan komunikasi daring.
Ia meambahkan, dari penyelidikan awal dilakukan kepolisian, korban masih berasal dari Tiongkok. Tapi kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pendalaman apakah ada warga Indonesia menjadi korban.
”Apabila ada warga negara Indonesia menjadi korban, ini akan kami berikan hukum berlaku di Indonesia. Namun, apabila korban berasal dari negara luar, akan dilakukan deportasi ke negara asal,” imbuh pria itu.
Pandra memaparkan, saat ini polisi masih terus melakukan pendalaman terkait kasus itu. ”Saat ini kami sudah mengumpulkan barang bukti, alat bukti, termasuk 88 orang tersangka didampingi kepolisian Tiongkok.”pungkas Pandra.
Editor : Radar Digital