Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Resmi Ditetapkan Tersangka Panji Gumiilang Pimpinan Al Zaytun Langsung Ditahan Terjerat Kasus Penistaan Agama

Safitri • Kamis, 3 Agustus 2023 | 00:35 WIB

 

 

Panji Gumilang,pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun memenuhi panggilan penyidik Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.
Panji Gumilang,pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun memenuhi panggilan penyidik Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.

JAKARTA,RADARJEMBER.ID Panji Gumilang, orang nomer satu di Pondok Pesantren Al Zaytun  resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri akibat kasus penodaan agama. Dia ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 4 jam.

 Baca Juga: Tim KASN Sudah di Bondowoso, Siap Minta Klarifikasi Sejumlah Pejabat Terkait Mutasi Jabatan

"Hasil dalam proses gelar perkara, semua mengatakan sepakat, untuk menaikan saudara PG sebagai tersangka," jelas Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim Polri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8) kemarin. 

Penyidik pun memutuskan melakukan penahanan kepada Panji. Kini dia tengah menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kapasitas dia sebagai tersangka."Penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka.”ucap Djuhandani. 

Menurut dia, kini Panji Gumilang (PG) menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," jelas Djuhandhani. 

Diketahui, Bareskrim Polri memutuskan menaikan status perkara dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren Al Zaytun ke tahap penyidikan dari penyelidikan. 

Keputusan ini diambil usai pemeriksaan kepada Panji Gumilang selaku pimpinan pondok pesantren tersebut."Selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikan menjadi penyidikan," jelas dia.

 Baca Juga: Waspadai Virus Brucellosis Rentan Menyerang Sapi Perah, Dua Ekor Suspect

Penyidik selanjutnya akan melaksanakan upaya-upaya penyidikan. Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, dan saksi ahli.

Kemudian pemeriksaan terhadap terlapor Panji Gumilang juga telah dilakukan. 

"Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti," imbuh Djuhandhani.  

Selain tindak pidana penistaan agama, Panji Gumilang juga tengah didalami mengenai kemungkinan adanya TPPU. 

 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah melakukan pemblokiran rekening milik Panji Gumilang maupun Al Zaytun.

Hal serupa juga dilakukan oleh PPATK ssat kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT) mencuat.(*)

 

Editor:Winardyasto HariKirono

Foto:Dery Ridwansah/JawaPos.com

Sumber Berita:JawaPos.com

 

 

 

 

Editor : Safitri
#al-zaytun #panji gumilang