JAKARTA, RADARJEMBER.ID - Sri Susilarti, Kepala Bapas Kelas I Jakarta Barat mengatakan, dari total sebanyak 329 kasus anak menjadi pelaku tindak pidana di tahun 2022, ada 104 kasus y diselesaikan secara diversi.
Kemudian 103 kasus lanjut ke persidangan, dan 122 kasus permintaan integrasi dari lembaga pemasyarakatan. Sementara itu, 95 kasus anak pada semester awal tahun 2023 ini, ada 34 kasus didiversi.
“Jadi jumlah keseluruhannya dari 2022 sampai 2023 itu ada 424 kasus yang melibatkan anak sebagai pelaku. Dari 424 kasus tersebut, sudah ada 134 kasus yang berhasil diversi atau menempuh jalur mediasi,” ujar Sri kepada wartawan, Senin (3/7).
Adapun kebanyakan kasus-kasus yang melibatkan anak sebagai pelaku tindak pidana itu adalah berbentuk tawuran.“Sebagian besar, mayoritas kasusnya itu tawuran. Itu hampir semua tawuran,” jelas Sri.
Menurut sejumlah pengakuan, salah satu alasan kuat terjadi tawuran, disebabkan karena terpancingnya dengan ajakan-ajakan yang bermula di media sosial “Mereka itu kebanyakan ikut tawuran karena terpicu oleh ajakan dari media sosial.”imbuh Sri.
Perempuan itu menambahkan ada live instagram juga saat mau tawuran. Ada juga sampai buat grup khusus tawuran.Selain itu, Sri mengatakan bahwa masalah senioritas di antara anak-anak terlibat juga berpengaruh besar.
“Mereka yang masih baru biasanya mencari pengakuan lewat membuktikan dirinya. Jadi senior-seniornya memprovokasi anak-anak yang masih labil ini, yang sedang mencari identitas lewat grup-grup media sosial tadi,” tegas Sri.(*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Ilustrasi:Istimewa
Sumber Berita:Jawa Pos Radar Bogor
Editor : Safitri