BACA JUGA : Menuntut Keseimbangan antara Kepakaran dan Integritas Nilai
Namun pria sadis itu meminta kepada jaksa menjatuhkan tuntutan 20 tahun penjara atau seringan mungkin.. Sebelum itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dhio dengan hukuman penjara seumur hidup pada Kamis (11/5) lalu.
As Arif Nurrohman, penasehat hukum pria itu membacakan nota pembelaan dengan rinci. Hal tersebut selaras dengan UU Pasal 182 Ayat 1 (b) bahwa setelah JPU menyampaikan tuntutan, maka terdakwa dan atau penasihat hukumnya mengajukan pembelaan.dan diajukan tertulis.
Arif membacakan pula tuntutan dari JPU pada sidang tuntutan. Dhio terbukti bersalah melakukan tindak pidana baik sengaja maupun berencana dan merampas nyawa orang lain. Sebagaimana diatur pada Pasal 340 KUHP dalam dakwaan primer.
Kemudian, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dhio dengan pidana penjara seumur hidup. Sedangkan barang bukti disita untuk dimusnahkan.Berdasarkan tuntutan dan fakta-fakta di persidangan, penasihat hukum mengaku keberatan dengan tuntutan diberikan.
“Kami penasihat hukum memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan pidana penjara selama 20 tahun atau seringan-ringannya,” ucap Arif kemarin (25/5).Penasihat hukum memohon pidana penjara selama 20 tahun atau seringan-ringannya.
Adapun beberapa pertimbangan yang dibacakan antara lain, Dhio belum pernah terjerat pidana dan masih muda sehingga masa depannya dinilai masih panjang.Dhio juga telah mengakui kesalahandan berjanji tidak mengulangi lagi.
Selain itu, Dhio mempermudah dan tidak mempersulit jalannya persidangan. Terdakwa juga masih berharap diberikan keringanan untuk bisa kembali diterima di masyarakat pada saat dibebaskan dan menjadi pribadi yang baik.
Penasihat hukum juga optimistis, Majelis Hakim akan memberikan putusan terbaik kepada terdakwa. Selain itu, penasihat hukum meminta kendaraan roda empat milik Dhio dikembalikan. “Karena untuk biaya hidup Dhio. Selama ini, dari keluarga tidak ada peduli,”ucap Arif.
Ia menambahkan, selama mendekam di penjara, tidak ada saudara menjenguk. Justru kerap mengunjunginya adalah asisten rumah tangganya. “Mereka (saudaranya) memang sudah lepas tangan dan tidak peduli.”tandas dia..
Setelah pembacaan nota pembelaan, Dhio turut menyampaikan pembelaan secara lisan dihadapan Majelis Hakim. Dengan suara terbata-bata, dia sangat menyesali perbuatannya karena telah membunuh ayah, ibu, dan kakak kandung sendiri.
Untuk itu, dia memohon kepada JPU dan Majelis Hakim untuk memberikan keringan pidana hukuman. “Karena saya ingin melanjutkan masa depan saya dan bermasyarakat. Saya akan memperbaiki sikap dan saya tidak akan mengulangi lagi,” terang Dhio.
Atas pembacaan nota pembelaan oleh penasihat hukum dan pembelaan secara lisan dari Dhio, JPU tetap pada pendiriannya. Yakni memberi hukuman pidana penjara seumur hidup. Karena itu, sidang putusan pidana Dhio akan dibacakan pada Kamis (8/6) mendatang. (*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Grafis:Maila Nihayah/Jawa Pos Radar Jogja
Sumber Berita:Jawa Pos Radar Jogja
Editor : Safitri