Aksi warga ini dipicu karena sebelumnya mereka telah melakukan pertemuan dan sepakat tentang jam masuk truk ke Imasco. Ada sejumlah pihak yang terlibat. Masyarakat, perwakilan PT Imasco dan DPRD Jember. Sejak saat itu, warga juga konsisten mengawal hasil kesepakatan tersebut.
BACA JUGA: Tuntutan Warga Terkait Operasional, PT Imasco Akui Ada Driver Melanggar
Isi kesepakatan itu adalah kendaraan pengangkut bahan yang akan masuk ke pabrik semen, hanya boleh lewat pada jam-jam yang sudah ditentukan. Mereka tidak boleh melintas pada jam sekolah sejak Senin hingga Sabtu, mulai pukul 06.00 hingga 08.00. Dan hari Jumat pada pukul 11.00 hingga 13.00.
Karena di sepanjang jalan raya Kasiyan Timur-Puger yang menjadi jalur angkut armada besar ke PT Imasco, banyak berdiri lembaga pendidikan dan rumah ibadah. Sehingga warga menilai, hilir mudik truk tambun pada jam-jam yang telah disepakati dapat membahayakan, serta mengganggu ibadah mereka.
Sejatinya, kesepakatan ini sudah terpampang di banner simpang tiga jalan Kasiyan Timur. Otomatis, sopir kendaraan besar yang melewati jalur provinsi tersebut bakal melihatnya. Hanya saja, kesepakatan ini dilanggar. Warga memergoki kendaraan besar bermuatan 25-30 ton yang memaksa masuk mengantar bahan semen, Rabu (24/5) pagi.
Akibatnya, FPK mengadang enam kendaraan dan mengamankan sopirnya. Selanjutnya, truk besar bersama sang sopir digiring ke Polsek Puger. Enam kendaraan itu empat di antaranya bermuatan bahan baku semen dan dua lainnya kosong. Sopir beralasan, baru melintas hari ini sehingga tidak tahu kesepakatan itu.
Wakil Ketua FPK Sofi mengungkapkan, kejadian ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya, pada Jumat (19/5) lalu, para pemuda juga menghentikan kendaraan besar. Bahkan saat itu, Kapolsek Puger AKP Eko Basuki turun ke lapangan dan memberi peringatan. “Namun, sekarang terjadi lagi. Kalau masih ada yang melanggar, warga akan menutup jalan,” ancamnya.
Humas PT Semen Imasco Asiatic Sugianto mengaku, hasil kesepakatan bersama tersebut sudah disosialisasikan kepada perusahaan yang membawahi armada angkutan di PT Imasco. Pihaknya juga telah memberikan selebaran kepada para sopir yang berisi hasil kesepakatan lengkap dengan sanksinya juga.
“Kami sudah memberitahukan pada PT-nya. Bahkan, juga memberikan hasil kesepakatan itu kepada semua sopir, berikut sanksinya. Sanksinya yakni 1x24 jam tidak bisa bongkar atau muat. Namun, masih ada sopir yang melanggar. Dengan kejadian ini, kami akan komunikasikan kembali," ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Puger AKP Eko Basuki mengatakan, pihaknya hanya bersifat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Bila terjadi pelanggaran atas kesepakatan, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur.
"SOP kami hanya mendata serta mengimbau dan berkomunikasi dengan PT Imasco agar menyampaikan ke pelanggar. Ini supaya semuanya tidak terganggu. Dan kepada para sopir agar patuh pada kesepakatan yang sudah dibuat bersama,” jelasnya. (*)
Reporter: Jumai
Editor : Mahrus Sholih Editor : Radar Digital