Korban merupakan warga Kecamatan Sukoharjo kota yang masih berusia 14 tahun.AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kapolres Sukoharjo melalui Kasatreskrim AKP Teguh Prasetyo membenarkan hal itu.
BACA JUGA " Seorang Pemudik asal Kota Bandung Meninggal dalam Perjalanan
Jum’at (21/4) lalu, pihak polres menerima penyerahan dari warga yakni seorang pemuda diduga melakukan perncabulan terhadap anak di bawah umur. Yakni, ODP, 22 warga Kecamatan Tawangsari.
“Oleh warga diserahkan ke Polsek Tawangsari, karena diduga kuat melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, yakni B, 14 warga Kecamatan Sukoharjo kota,” kata Teguh, kemarin.
Setelah dilakukan klarifikasi, kata Teguh, ODP mengakui perbuatan. Kemudian diserahkan ke Polres Sukoharjo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Sementara korbannya satu, korban lain sementara statusnya masih saksi.”imbuh Teguh.
Namun demikian, kata Teguh, dari korban satu orang ini sudah memenuhi unsur perbuatan cabul.Lebih lanjut, Teguh mengatakan, pelaku setidaknya telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak tiga kali sekitar Maret lalu.
Pelaku menggunakan paksaaan dan bujuk rayu untuk menyetubuhi korbannya.“Pertama dengan paksaan, lalu korban dikasih uang. Ya modusnya dengan bujuk rayu.”jelas pria tersebut.Pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan atau perbuatan cabul.
Ssebagaimana dimaksud pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Ilustrasi:JawaPos.com
Sumber Berita:Jawa Pos Radar Sukoharjo
Editor : Safitri