BACA JUGA : Tiga Jalan Utama Bondowoso Rawan Laka
Sebab, Selasa (18/4), Apalagi majelis hakim telah memvonis Sugi Nur Raharjo alias Gus Nur dan Bambang Tri dengan kurungan penjara 6 tahun, Selasa (!8/4) kemarin. Sidang digelar terpisah.
Vonis itu dibacakan langsung hakim ketua Moch. Yuli Hadi, didampingi hakim anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto.“Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Rahardja hukuman penjara selama 6 tahun,” jelas Moch Yuli Hadi saat membacakan putusan sidang,
Dimana amar putusan serupa juga dibacakan Yuli untuk Bambang Tri.Vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), sebelumnya memberikan tuntutan hukuman 10 tahun penjara.
Sementara itu, sidang diawali dengan pembacaan berkas poin-poin putusan oleh majelis hakim sebanyak 350 halaman. Selama pembacaan berkas putusan itu sempat diwarnai beberapa interupsi, namun sidang pun dapat dilangsungkan kembali.
Gus Nur dan Bambang Tri dinyatakan bersalah, karena dianggap menyiarkan berita bohong dengan sengaja, menimbulkan ketegangan di kalangan masyarakat.Sejumlah barang bukti milik tersangka juga disita.
Seperti 1 flashdisk berisi video unggahan channel Youtube Gus Nur 13 Official, dua lembar screenshot postingan video pada akun Youtube tersebut.Ditemui usai sidang Gus Nur mengaku hukuman dijatuhkan kepada dia sangat memberatkan.
“Alhamdulillah. Kecewa pasti, hukumannya sangat tinggi. Tapi, ya sudah terjadi, Nggak apa-apa. Allah menghendaki,”tegas Gus Nur sembari meninggalkan ruangan sidang.Kekecewaan sama diungkapkan kuasa hukum Gus Nur, Andika Dian Prasetyo.
Dia mengatakan seharusnya Gus Nur tidak bersalah dalam kasus ini.Pihak Gus Nur akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah. Pengajuan banding ini, menyusul sejumlah anggapan tidak adanya keadilan ditujukan ke Gus Nur.
“Tadi kami soroti adalah itu tidak sesuai dengan dengan hukum acara pidana dan banyaknya kejanggalan-kejanggalan pada waktu persidangan.”“Saksi-saksi fakta berkata bohong dan lain sebagainya, jadikan dasar sebagai pertimbangan majelis hakim,” sambung Andika.
Bambang Tri juga menyatakan sikap sama. Bahkan dia meyakini Majelis Hakim PT Jateng akan mengabulkan banding dirinya. “Karena hakim (PN Surakarta) kurang memperhatikan pledoi dari saya. Akan saya pakai mencari pengacara terbaik mau membantu saya.”tegas Bambang.
Sementara itu Apriyanto Kurniawan, mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bila pihak JPU diberi waktu sepekan oleh hakim untuk memutuskan apakah akan melakukan banding atau tidak.
“Karena vonis dijatuhkan tidak kurang dari setengah tuntutan kami, maka kami tidak akan melakukan banding,” ucap Ariyanto.“Namun karena kedua terdakwa akan mengajukan banding, kami juga akan melakukan kontra memori banding dari tersangka.”imbuh dia.(*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Foto: Antonius Christian/Jawa Pos Radar Solo
Sumber Berita:Jawa Pos Radar Solo
Editor : Safitri