Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Satgas TPPU Segera Dibentuk Prioritaskan Teliti LHP Rp 189 Triliun

Safitri • Kamis, 13 April 2023 | 23:14 WIB
Mahfud MD
Mahfud MD
Jakarta, RADARJEMBER.ID - Untuk menelusuri transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan, Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD menyatakan segera membentuk satuan tugas TTPU.

BACA JUGA : Densus 88 Butuh Dua Hari Ungkap Persembunyian Teroris di Lampung

"Komite TPPU akan segera membentuk satgas yang nanti melakukan supervisi penanganan dan penyelesaian seluruh Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berisi laporan transaksi keuangan mencurigakan," katanya dalam keterangan video di Jakarta, Rabu.

Keputusan pembentukan satgas, jelas Mahfud, sudah didukung Komisi III DPR pada rapat dengar pendapat umum dengan Komite TPPU bersama Menteri Keuangan dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Satgas TPPU, tegas dia, akan memprioritaskan meneliti LHP senilai Rp189 triliun, untuk memastikan apakah proses hukum pelaku tersebut berhubungan dengan LHP yang telah dikirimkan atau LHP lainnya.

"Satgas nantinya akan mendalami hal-hal yang dilaporkan bahwa masalahnya sudah ditindaklanjuti," ujar Menkopolhukam itu.

Sementara terhadap LHP senilai Rp189 triliun, Mahfud mengatakan telah dijelaskan oleh Menteri Keuangan dan telah dilakukan proses hukum.

"Pelaku perseorangan sampai putusan di tingkat peninjauan kembali, dimana dinyatakan lepas dari tuntutan hukum. Sementara pelaku koorporasi dinyatakan bersalah dan sudah inkrah," jelasnya. (*)

Foto : ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam

Sumber : Antara Editor : Safitri
#pencucian uang