Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Dendam Persoalan Warisan, Tega Bunuh Bibi Sendiri

Safitri • Kamis, 13 April 2023 | 23:12 WIB
Nuryanto dan istri sirinya dihadirkan saat jumpa pers di Polres Boyolali kemarin, terkait kematian Jumiyem tak lain adalah bibi korban.
Nuryanto dan istri sirinya dihadirkan saat jumpa pers di Polres Boyolali kemarin, terkait kematian Jumiyem tak lain adalah bibi korban.
SOLO, RADARJEMBER.ID - Nuryanto dan istri sirinya dihadirkan saat jumpa pers di Polres Boyolali kemarin, terkait kematian Jumiyem tak lain adalah bibi korban.

BACA JUGA : Aktor Korea Park Seo-joon Muncul Satu Detik di trailer The Marvels

Tidak ada rasa bersalah terlihat di raut muka Nuryanto, 42. sama sekali tak menunjukan rasa bersalah.Pemuda itu tega menghabisi Jumiyem, 64, warga Dusun Sidosari, Desa Gubug, Cepogo, Cepogo, Jawa Tengah.

Kini Nuryanto terpaksa meringkuk di sel tahanan bersama Mudmainah, 40, istri siri. Perbuatan  keji ini sudah direncanakan terlebih dahulu.Nuryanto dan Mudmainah mengenakan baju couple tahanan warna biru.

Saat mereka dibawa ke luar Satreskrim Polres Boyolali. Mereka menunduk lesu dengan tangan diborgol. Di depan mereka berdiri, terlihat sejumlah batang bukti seperti linggis, pisau, tabung gas, sejumlah uang, satu gelang emas, daster batik berlumuran bercak darah korban.

“Saya dendam karena warisan. Ditambah lagi, saya mau pinjam uang tidak diberi dengan alasan uangnya mau dibuat bayar kumpulan arisan,” ungkap Nuryanto saat ditemui di Mapolres Boyolali, kemarin.

Saat itu, pikiran Nuryanto sedang kalut. Dia sudah sebulan pulang ke rumah orang tuanya, Genyo dan Suyati, masih satu pekarangan dengan korban. Dia bekerja serabutan di Desa Gubug, Cepogo. Selama itu Nuryanto memang sering mendatangi korban untuk utang rokok.

Hingga akhirnya, sang istri siri dan selama ini tinggal di Bandungan, Kabupaten Semarang menyusul ke rumah pada Sabtu (1/4/2023). Mudmainah mendesak lelaki itu agar mencarikan uang senilai Rp 5 juta untuk membayar utang.

Selama tiga hari Nuryanto mencoba mencari uang, namun, tak ada jalan keluar. Niat membunuh buliknya itu muncul pada hari ketiga, yakni pada Senin (3/4/). Dia sudah membulatkan niat jika tidak mendapat pinjaman uang, dia akan langsung mengeksekusi korban.

Niatnya itu dilaksanakan pada Rabu (12/4/) malam, sekira pukul 20.00. Tersangka mendatangi rumah korban dengan alasan mau membeli rokok. Dia sudah menyiapkan linggis cukil sepanjang 40 sentimeter dan mengenakan sarung tangan.

“Selesai tarawih saya tunggu sepi. Saya masuk lewat pintu samping. Saya alasannya mau beli rokok. Sempat meminta pinjam uang, tapi tidak diberi. Lalu pada saat dia ambil rokok di etalase (posisi membelakangi, Red), saya langsung memukul bahunya sampai jatuh,” terang Nuryanto.

Jumiyem langsung jatuh terjerebab, Nuryanto kembali memukul kepala perempuan tua itu. Setelah korban terkulai lemas, Nuryanto langsung melucuti gelang dan kalung emas Jumiyen. Tak ada rasa kasihan, dia meminta korban mengambilkan surat-surat perhiasan tersebut.

Setelah diberikan, timbul rasa khawatir korban akan memberitahu orang lain jika tersangka menganiaya korban. Dia langsung mengambil pisau dapur dengan ganggang kayu sepanjang 26 sentimeter di atas meja.

“Setelah ngasih surat saya pukul lagi dan saya tusuk pakai pisau di atas meja. Dia sempat teriak minta tolong pas saya tusuk pakai pisau. Saya tega karena butuh uang. Kalau ditanya menyesal, saya menyesal,” imbuh pelaku.

Nuryanto lantas melarikan diri ke daerah Kabupaten Semarang. Dia janjian bertemu sang istri siri di pabrik. Perhiasandilucuti dari korban sempat dibawa ke tempat pemancingan. Dia lantas menuju kontrakan istri siri.

Lalu menyerahkan gelang dan kalung emas lengkap dengan surat perhiasan dan KTP korban  terdapat bercak darah. Nuryanto meminta Mudmainah agar menjual kalung korban. Dia juga menceritakan asal muasal perhiasan emas tersebut.

“Ini ada perhiasan kalung dan gelang, dia (Mudmainah) nanya dari mana saya bilang, saya habis membunuh Jumiyen. Lalu saya suruh untuk menjual kalung itu, karena butuh uang, intinya dia butuh uang.”jelas lelaki itu.

Lalu kalung emas (seberat 14 gram) seharga Rp 3,5 juta. Lalu dikasihkan Rp 2,5 juta ke istri siri, diserahkan balik ke pelaku Rp 300 ribu. Jadi Nuryanto bawa Rp 1,3 juta. Sang istri juga tak mempermasalahkan.

Uang hasil menjual perhiasan langsung digunakan keduanya. Akhirnya, Nuryanto berhasil ditangkap saat sedang nongkrong dan minum kopi di warung daerah Bandungan, Kabupaten Semarang.

Tersangka lainnya, Mudmainah, mengamini sudah menikah siri dengan Nuryanto pada Agustus 2022. Dia mengenal Nuryanto dari kakaknya dan berkomunikasi lewat ponsel. Dia mengamini sang suami sering pulang ke Boyolali.

Dia memang tahu jika perhiasan tersebut hasil dari membunuh Jumiyem.“Ya saya tahu, terus saya juga khawatir, saya bilang, nanti kamu juga bunuh saya seperti dia (Jumiyem,red). Lalu dia bilang, yo ndak to (ya nggaklah).”tutur Mudmainah.

Sementara itu,AKP Donna Briadi, Kasatreskrim Polres Boyolali, menguraikan, korban ditemukan kali pertama oleh Suyati, tak lain ibu tersangka pada Kamis (6/4). Dari hasil autopsi, ditemukan 13 luka, baik tusukan maupun hantaman benda tumpul.

“Setelah upaya penyelidikan pada Kamis, kami mendapatkan petunjuk-petunjuk. Jumat (7/4/2023) sudah mengidentifikasi identitas pelaku yang juga keponakan korban. Pada Minggu (9/4/2023) kami tangkap pelaku di Bandungan, Kabupaten Semarang.

Modus tersangka pura-pura meminta rokok dan meminjam uang, tapi pelaku sudah bawa linggis dan sarung tangan. Tiga hari sebelumnya memang sudah ada membunuh,” terangnya.Donna menjelaskan, tersangka memiliki dendam karena melihat ortuanya dan korban sering cekcok.

Kemudian motif lainnya karena ekonomi. Lantaran tersangka ingin menguasai harta korban. Lalu, dari hasil pengembangan dia juga menciduk Mudmainah di lokasi yang berbeda. Istri siri pelaku ini sempat meminta uang lima hari sebelum korban meninggal.

Mudmainah meminta uang senilai Rp 5 juta untuk membayar utang.Pelaku mengambil satu kalung emas seberat 14 gram senilai Rp 3,5 juta, satu gelang emas seberat Rp 50 gram senilai Rp 18 juta serta uang tunai senilai Rp 135 ribu. Perhiasan itu dijual oleh istri sirinya.

Akibatnya, pelaku Nuryanto dikenakan pasal pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat 3 KUHP, tentang pembunuhan berencana, menghilangkan nyawa orang lain serta pencurian dengan kekerasan.

Nuryanto terancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Sedangkan istri siri pelaku, Mudmainah, dikenakan pasal 480 KUHP lantaran mengetahui barang hasil kejahatan dan memperoleh keuntungan. (*)

Editor:Winardyasto HariKirono

Foto:Ragil Listyo/Jawa Pos Radar Solo

Sumber Berita:Jawa Pos Radar Boyolali

 

  Editor : Safitri
#Pembunuhan