Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Diduga Miliki Perusahaan Konsultan Pajak, KPK Periksa Pegawai Ditjen Pajak

Safitri • Rabu, 5 April 2023 | 22:57 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.
Jakarta, RADARJEMBER.ID – Dua pegawai (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan yang diduga terkait dengan kepemilikan saham di sebuah perusahaan konsultan pajak, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu.

BACA JUGA : Pencakan Warisan Budaya Leluhur

"Benar, dua pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu beserta pasangannya yang diklarifikasi oleh Direktorat LHKPN saat ini sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

Ali mengatakan dua pegawai pajak tersebut sedang menjalani klarifikasi oleh Tim Pemeriksa LHKPN KPK

Sebelumnya Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan KPK akan memanggil sejumlah pejabat terkait asal usul hartanya.

Pahala menyebut pegawai pajak yang memiliki perusahaan konsultan pajak mempunyai risiko tinggi terjadi pelanggaran.

"Ini karena perusahaan konsultan pajak, kita pikir lebih berisiko, jadi kita undang klarifikasi," ujar Pahala.

Pahala mengatakan, pemanggilan tersebut dilakukan karena banyaknya laporan dan informasi yang diterima KPK terkait dugaan harta kekayaan tak wajar milik penyelenggara negara.

Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Arun Trisambodo sebagai tersangka dan langsung menangkapnya.

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana hingga mencapai 90 ribu dolar AS

Rafael Arun Trisambod dijerat Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. (*)

Foto : ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Sumber : Antara Editor : Safitri
#Korupsi