Malah menemukan arak Bali, serta ganja dalam jumlah besar dikirim melalui perusahaan ekspedisi.Sasaran pertama operasi malam itu adalah sebuah gateaway atau gudang perusahaan ekspedisi di Desa Pagentan, Kecamatan Singosari. Tim razia tiba di tempat tersebut sekitar pukul 17.00.
”Di tempat itu kami menemukan 3.960 bungkus rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM),” ungkap Gunawan Tri Wibowo, Kepala Bea Cukai Malang dalam rilis tertulisnya kemarin pagi (3/4).Rokok ilegal itu bermerek Luffman, dikirim dari Batam, Kepulauan Riau.
Berdasar sejumlah referensi, merek tersebut berasal dari Vietnam dan memiliki pabrik tersembunyi di wilayah sekitar Batam dan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.Di tempat sama, petugas juga menemukan minuman beralkohol (minol) ilegal jenis arak.Pertama dikemas dalam empat botol berukuran 600 mililiter memiliki kadar alkohol 44 persen.
Ada pula arak dalam 49 botol ukuran 600 mililiter dengan kadar alkohol 15 persen. Dari satu tempat itu, potensi kerugian negaranya mencapai Rp 56,5 juta.Pada Jumat dini hari, tim Bea Cukai melakukan patroli siber mendapat informasi ada barang haram narkotika dikirim melalui jasa ekspedisi menuju Kota Malang.
Mereka langsung melakukan pengecekan ke titik pengiriman, yakni salah satu counter ekspedisi di Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen.”Paket itu berisi daun ganja kering asal Kota Medan, Sumatera Utara. Kami uji barang tersebut dengan narcotest, dan benar positif ganja,” ungkap Gunawan. Berat barang haram tersebut mencapai 1,5 kilogram.
Saat itu juga, BNN Kota Malang didatangkan ke lokasi untuk menerima barang bukti tersebut. Informasi diterima Jawa Pos Radar Malang, pembeli ganja itu adalah seorang mahasiswa. Awalnya dia memesan 2 kilogram ganja, namun susut menjadi 1,5 kilogram saat sampai di Kota Malang. Hingga kini pemesan ganja itu masih dalam pengejaran BNN. (*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Foto:Bea Cukai Malang For Jawa Pos Radar Malang
Sumber Berita:Jawa Pos radar Malang
Editor : Alvioniza