Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Empat Kasus Penyalahgunaan Narkotika Diungkap Polres Rejang Lebong

Safitri • Rabu, 15 Maret 2023 | 22:10 WIB
Empat tersangka peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang diamankan Polres Rejang Lebong dalam sepekan belakangan.
Empat tersangka peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang diamankan Polres Rejang Lebong dalam sepekan belakangan.
Rejang Lebong, Bengkulu, RADARJEMBER.ID - Dalam sepekan terakhir, Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja dan sabu-sabu di wilayah itu.

BACA JUGA : Indonesia Penyampah Makanan Tertinggi di Asia

"Mereka (para pelaku) ini ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda terhitung 2 sampai 8 Maret 2023," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru di Mapolres Rejang Lebong, Kamis.

Tonny menjelaskan, empat kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang diungkap tim Macan Suban Satres Narkoba Polres Rejang Lebong ini antara lain AM (34), warga Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan yang kedapatan menyimpan satu paket sabu sabu di dalam kantong bubuk kopi yang diamankan pada 8 Maret.

Selanjutnya RL (45), ibu rumah tangga yang beralamat di Kelurahan Tempel Rejo, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, pada 5 Maret dengan barang bukti dua paket kecil sabu sabu bersama beberapa alat hisap dan uang tunai Rp200 ribu.

Kemudian FR (38), warga Dusun III Desa Lawang Agung, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kabupaten Rejang Lebong pada 4 Maret dengan barang bukti 13 batang ganja seberat 68,70 gram yang ditanam tidak jauh dari rumahnya.

Sedangkan tersangka lainnya ialah MR (36), warga Dusun III Desa Bengko, Kecamatan Sindang Dataran, Kabupaten Rejang Lebong pada 2 Maret 2023 dengan barang bukti sebanyak 29 batang tanaman ganja seberat 1,5 kg yang ditanam di kebun miliknya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pelanggaran atas Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 20 tahun.

Dia mengimbau kalangan masyarakat Rejang Lebong untuk menjauhi narkotika serta obat-obatan terlarang lainnya. Pihaknya akan menindak tegas pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Rejang Lebong.

Ditambahkan Kasat Reserse Narkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru, pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan pihaknya selama tahun 2023 ini sudah ada 13 kasus dengan rincian delapan kasus sabu sabu, tiga kasus ganja dan dua kasus kepemilikan obat keras jenis pil hexymer.

"Sedangkan untuk tersangkanya ada 14 orang terdiri dari dua perempuan dan 12 tersangka laki-laki. Untuk barang buktinya ganja 1,8 kg, sabu sabu lebih dari 10 gram dan obat keras ribuan butir," katanya. (*)

Foto : ANTARA/Nur Muhamad

Sumber : Antara

  Editor : Safitri
#narkoba