BACA JUGA : Nikah di KUA Lebih Efisien, Pengeluaran Jadi Lebih Irit
Namun, tidak serta-merta status mereka bisa kembali sebagai abdi negara. Ketiganya masih tetap ”diistirahatkan”.”Selama belum inkracht, otomatis istirahat dulu di rumah.”jelas Supriyanto, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan.
Dia menegaskan, Eko Wahyudi, Budi Priyanto, dan Hilmy Yuliardi masih diberhentikan sementara. Status pemberhentian sementara itu belum dicabut. Berbeda dengan nasib Sugiarto juga sama-sama terseret dalam pusaran kasus itu.
Politikus PKB itu sudah bisa aktif lagi bertugas sebagai anggota DPRD.”Tidak bisa disamakan dengan Pak Giar (Sugiarto, Red) ya. Karena kami di pemerintahan punya mekanisme dan aturan tersendiri,” imjbuh Supriyanto.
Dia menegaskan, pemerintah harus mematuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS. Selama pemberhentian sementara, ketiga PNS tersebut tetap menerima hak berupa gaji. Tetapi tidak penuh.(*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Foto:Dok.Jawa Pos Radar Bromo
Sumber Berita:Jawa Pos Radar Bromo
Editor : Safitri