Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Diputus Bebas Tapi Belum Bisa Masuk Kantor Lagi

Safitri • Selasa, 21 Februari 2023 | 23:24 WIB
Eko Wahyudi, Budi Priyanto, dan Hilmy Yuliardi sudah divonis bebas, namun mereka belum bisa kembali masuk kerja. (Foto: Dok. Radar Bromo)
Eko Wahyudi, Budi Priyanto, dan Hilmy Yuliardi sudah divonis bebas, namun mereka belum bisa kembali masuk kerja. (Foto: Dok. Radar Bromo)
PASURUAN, RADARJEMBER.ID – Nasib tiga pegawai negeri Pemkot Pasuruan terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Lingkar Utara (JLU) belum jelas. Putusan pengadilan telah menyatakan para aparatur sipil negara (ASN) itu lepas dari tuntutan hukum.

BACA JUGA : Nikah di KUA Lebih Efisien, Pengeluaran Jadi Lebih Irit

Namun, tidak serta-merta status mereka bisa kembali sebagai abdi negara. Ketiganya masih tetap ”diistirahatkan”.”Selama belum inkracht, otomatis istirahat dulu di rumah.”jelas Supriyanto, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan.

Dia menegaskan, Eko Wahyudi, Budi Priyanto, dan Hilmy Yuliardi masih diberhentikan sementara. Status pemberhentian sementara itu belum dicabut. Berbeda dengan nasib Sugiarto  juga sama-sama terseret dalam pusaran kasus itu.

Politikus PKB itu sudah bisa aktif lagi bertugas sebagai anggota DPRD.”Tidak bisa disamakan dengan Pak Giar (Sugiarto, Red) ya. Karena kami di pemerintahan punya mekanisme dan aturan tersendiri,” imjbuh Supriyanto.

Dia menegaskan, pemerintah harus mematuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS. Selama pemberhentian sementara, ketiga PNS tersebut tetap menerima hak berupa gaji. Tetapi tidak penuh.(*)

Editor:Winardyasto HariKirono

Foto:Dok.Jawa Pos Radar Bromo

Sumber Berita:Jawa Pos Radar Bromo

  Editor : Safitri
#ASN