Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Peredaran Sabu-sabu Senilai 1,4 M Digagalkan Polda Jambi

Safitri • Senin, 6 Februari 2023 | 22:48 WIB
Konferensi pers Ditresnarkoba Polda Jambi.
Konferensi pers Ditresnarkoba Polda Jambi.
Jambi, RADARJEMBER.ID - Peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat satu kilogram senilai Rp1,4 miliar berhasil digagalkan dari dua kasus penangkapan oleh Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda).

BACA JUGA : Bencana Kekeringan akibat Jebolnya Bendungan Oesao di Kupang

Dalam kasus ini, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji, Minggu, mengatakan polisi meringkus lima pelaku, dua diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka sedangkan tiga lainnya masih dalam proses penyelidikan untuk mencari alat bukti.

"Dari tangan satu orang pelaku berinisial YF (27) warga Pekan Baru kami temukan sabu seberat 125,764 gram dan ditangkap di Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi pada 26 Januari lalu," katanya.

Setelah dilakukan pengembangan, jelas dia, pelaku YF mendapatkan sabu-sabu dari seseorang yang berada di Pekan Baru, Riau.

Sementara itu, Kasubdit I Kompol Yudha Lasmana mengatakan satu orang pelaku berinisial A (41) juga ditetapkan sebagai tersangka dengan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 957,234 gram.

Menurut Yudha, penangkapan pelaku di Jalan Lintas Sarolangun - Bangko, Provinsi Jambi dimana tempat tersebut sering dijadikan jalur perlintasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Pelaku inisial A ini, kata dia, ditangkap saat berada di dalam bus yang ditumpanginya. Barang bukti sabu-sabu itu disimpan di dalam tas ransel berwarna hitam.

Berdasarkan pengakuan pelaku, sabu-sabu tersebut berasal dari Pekan Baru yang hendak dibawa ke Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.

Lebih lanjut, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan pengembangan dari pelaku yang sudah tertangkap dan kembali menangkap tiga orang pelaku berinisial R, B dan T.

Ketiga pelaku itu ditangkap saat berada di Muara Siban, Sumsel. Diketahui, bahwa ketiga orang inilah yang akan menerima sabu-sabu dari pelaku A.

Dari pengungkapan kasus peredaran narkotika ini, dua tersangka tersebut berperan sebagai kurir. Dua tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp10 juta. Keduanya sudah berperan sebagai kurir sabu sebanyak tiga kali. (*)

Foto : ANTARA/Tuyani

Sumber : Antara Editor : Safitri
#narkoba