Sambo Siap Bongkar Aib Polri Jika Divonis Mati

Safitri • Dipublikasikan Selasa, 24 Januari 2023 | 23:38 WIB
Photo
Photo
JAKARTA, RADARJEMBER.ID - Indonesia Police Watch (IPW) mengatakan, jika mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati, maka hal ini kemungkinan akan membuka tabir dugaan pelanggaran perwira Polri lainnya.

BACA JUGA : Nestapa Sekolah Pinggiran Jember: Tiga Kelas Rusak, Siswa Belajar Digabung

Ferdy Sambo sejauh ini dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW mengatakan, Ferdy Sambo tentu akan membuat perlawanan.

Jika Sambo sampai divonis mati. Menurut Sugeng, Ferdy Sambo akan membuat perlawanan terhadap sejumlah petinggi Polri dan selama ini ikut memeriksa mantan Kadiv Propam Polri tersebut sampai ke pengadilan.

“Kalau Sambo mendapat ancaman hukuman mati, dia sedang memperjuangkan hidup dan matinya. Kalau dia mendapatkan ancaman hukuman mati, perlawanannya akan mengeras,” kata Sugeng dalam keterangannya, Selasa (24/1).

Sugeng mengakui, Ferdy Sambo saat berstatus anggota Polri merupakan perwira kepolisian  disegani. Statusnya, sebagai Kadivpropam Polri, telah membuat dirinya terkenal karena membongkar sejumlah kasus, terutama skandal melibatkan kepolisian.

Salah satu kasus yang ditangani Sambo terkait skandal tambang ilegal menyeret seorang perwira tinggi Polri.Sosok perwira  dimaksud, kata Sugeng, terdapat dalam kesaksian tersangka kasus tambang ilegal Ismail Bolong, yakni Komjen Pol Agus Andrianto .

Agus sendiri saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim). Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Agus turut ikut memeriksa Ferdy Sambo bersama para perwira tinggi lain.

Seperti Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono dan Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dhofiri. Sebelum kasus pembunuhan Yosua mencuat, Ferdy Sambo pernah membongkar skandal tambang ilegal diduga melibatkan Agus Andrianto.

Sambo mendapatkan informasi perihal keterlibatan Agus melalui Ismail Bolong. Ismail diduga tiga kali menyerahkan uang secara langsung kepada Agus pada Oktober, November dan Desember 2021 senilai Rp 2 miliar per bulan.Termasuk ke jajaran Bareskrim Polri.

“Dia itu kan mantan Kadiv Propam  tugas sehari-hari adalah menindak anggota polisi, termasuk perwira-perwira tinggi dan melakukan pelanggaran, dia akan membuka itu habis-habisan,” papar Sugeng.

Meski demikian, Sugeng menyebut kecil kemungkinan Ferdy Sambo akan divonis mati. Sebab, adanya disparitas pemberian sanksi kepada empat terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Keempat terdakwa lainnya yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. “Disparitas sanksi adalah pemberian sanksi berbeda dalam satu perkara sama, itu tidak boleh terlalu jauh,” ucap Sugeng. (*)

Editor : Winardyasto HariKirono

Foto:Dery Ridwansah/JawaPos.com

Sumber Berita:jawapos.com

  Editor : Safitri
ferdy sambo