BACA JUGA : Dampak Perubahan UU 6 Tahun 2014 Tentang Desa Paska Aksi
Seperti diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan seumur hidup kepada Ferdy Sambo. Keluarga korban menginginkan Sambo dihukum maksimal alias pidana mati.
“Saya mewakili keluarga, menyampaikan bahwa terdapat fakta intelektual dalam perkara ini, keluarga berharap jaksa tadinya menuntut dengan pidana maksimal ya,” kata pengacara keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak saat dihubungi, Rabu (18/1).
Meski begitu, keluarga Yosua tetap menghargai keputusan JPU menuntut Sambo dengan pidana penjara seumur hidup. Namun, keluarga meminta Majelis Hakim bisa memutus vonis lebih berat sesuai perbuatan Sambo tega menghabisi Brigadir J.
“Selanjutnya keluarga berharap kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk dapat lebih berani lagi dalam mengambil keputusan.” ucap Martin. “Tidak selalu berdasarkan tuntutan Jaksa, kadang bisa melebihi Jaksa.’lanjut Martin.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sambo dianggap bersalah melakukan dua pelanggaran dalam kasus pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (*)
Edeitor:Winardyasto HariKirono
Foto:Dery Ridwansah/JawaPos.com
Sumber Berita:jawapos.com Editor : Safitri