Dalam agenda pembukaan berlangsung di Pondok Pesantren Mojosari, Desa Ngepeh, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Sabtu (24/12) malam besok, bakal dihadiri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf. Rais Syuriah PWNU Jatim KH Anwar Manshur dan Ketua PWNU Jawa KH Marzuki Mustamar juga akan hadir di tengah-tengah para peserta Muskerwil NU Jawa Timur.
BACA JUGA: Pesan PBNU di Halaqah Genggong: Negara Harus Berorientasi Kesejahteraan
"Muskerwil NU Jatim ini yang terakhir untuk kepengurusan PWNU Jatim masa khidmat 2018-2023. Tahun depan sudah pelaksanaan Konferwil (Konferensi Wilayah)," tutur KH Ahsanul Haq, Ketua Pelaksana Muskerwil NU Jatim 2022.
Muskerwil NU Jatim momentum penting, menurut Ahsanul Haq, karena merupakan forum evaluasi program. Sejauh mana program telah terlaksana dan program-program yang belum terselesaikan akan dibahas lebih mendalam.
"Sebagai ajang konsolidasi organisasi, Muskerwil NU kali ini menyosialisasikan Peraturan Perkumpulan (Perkum) yang telah dihasilkan dalam Konferensi Besar (Konbes) NU tahun 2022. Tentu semua itu, penataan organisasi menjelang memasuki abad kedua bagi NU," tuturnya.
Dijelaskan, dalam Perkum NU terdiri dari 19 nomor yang tersebar di tiga bagian. Meliputi keanggotaan dan kaderisasi, keorganisasian, dan pedoman administrasi dan keuangan. Selain itu, ada sejumlah penyesuaian dan perubahan dari aturan sebelumnya. Di antaranya soal proses pemilihan ketua di tingkat wilayah dan cabang.
Penguatan NU di Tingkat Kecamatan
Saat ini, Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) di tingkat kecamatan, mempunyai hak suara dalam Konferwil dan Konfercab. Sebelumnya, MWCNU hanya terlibat dalam Konfercab.
Terkait hal itu, Konferensi Wilayah NU Jawa Timur menurut agenda akan digelar pada 2023 mendatang. Menurut Ahsanul Haq, diperkirakan diselenggarakan antara Juni - Juli 2023, yang pelaksanaannya sesuai dengan Perkum dari hasil Konbes NU 2022 tersebut.
Menurut Ahsanul Haq, yang juga Wakil Ketua PWNU Jawa Timur, dalam Konferwil nanti, setiap PCNU dan/atau MWCNU yang dinyatakan sah mempunyai satu hak suara, selain suara tambahan sebagaimana diatur dalam Perkum NU tentang Klasifikasi Struktur Organisasi dan Pengukuran Kinerja Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Perwakilan dari MWCNU berhak untuk memilih ketua tanfidziyah PWNU, sebagaimana diatur dalam Perkum Bab II tentang Pengesahan Pengurus pada Pasal 5 ayat 11.
“Ketua tanfidziyah dipilih secara langsung oleh peserta Konferwil melalui musyawarah mufakat, atau pemungutan suara dalam konferwil dengan terlebih dahulu menyampaikan kesediaan secara lisan atau tertulis. Dan mendapat persetujuan tertulis dari rais syuriyah terpilih,” paparnya.
Seperti diketahui, dalam penjelasan Perkum NU, PWNU dan PCNU se-Jawa Timur masuk klasifikasi kelompok A. Termasuk di dalam klasifikasi ini, adalah PWNU dan PCNU se-Lampung, PWNU dan PCNU se-Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, DI Yogyakarta dan Jawa Tengah.
Untuk menjadi pengurus PWNU kelompok A, harus lulus Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN-NU). Sementara untuk PWNU kelompok B dan C wajib lulus Pendidikan Menengah Kepemimpinan Nahdlatul Ulama (PMKNU).
Sedang syarat menjadi pengurus PCNU kelompok A adalah lulus PMKNU, sedangkan untuk PCNU kelompok B dan C adalah lulus Pendidikan Dasar-Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama (PD-PKPNU). (*) Editor : Radar Digital