Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Sembilan Baliho Tak Berizin Terpaksa Dicopot

Safitri • Kamis, 15 Desember 2022 | 22:47 WIB
Photo
Photo
JOGJAKARTA, RADARJEMBER.ID - Bimo Ribut Haryo Tejo, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol-PP mengatakan, selain tidak berizin, baliho ditertibkan tidak membayar pajak selama lima tahun.

BACA JUGA : Buntut Kasus Penyalahgunaan Narkoba oleh Seorang Anggota Polisi

Atau bahkan dari awal pendirian, tidak pernah membayar pajak. “Objek reklame ditertibkan merupakan informasi dari Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Bantul,” ungkap Ribut.

Selain itu, alasan lain penertiban karena baliho yang sudah rusak. Adanya penertiban itu juga sebagai upaya agar media informasi dan reklame di Bantul bisa lebih tertata. Kegiatan penertiban sendiri, lanjutnya, sudah dilakukan Satpol PP Bantul bekerja sama dengan berbagai pihak.

Seperti  BPKPAD, dinas kominfo, bagian hukum, dinas perhubungan, hingga polres pada Senin (12/12) lalu. Adapun dasar hukum kegiatan itu telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.

Sementara itu, Yulius Suharta, Kepala Satpol PP Bantul menjelaskan, giat penertiban tersebut juga bertujuan untuk melindungi keselamatan masyarakat. Sebab saat cuaca ekstrem seperti saat ini, banyak reklame tidak layak berpotensi roboh dan membahayakan para pengguna jalan.

“Untuk reklame dan baliho diterbitkan  berada di Dongkelan dua titik, Giwangan dua titik, Ketandan satu titik, Gedongkuning tiga titik, serta Blok O satu titik.Untuk ”kata Yulius, kepada wartawan.(*)

Editor:Winardyasto HariKirono

Foto:Dok Humas Pemkab Bantul

Sumber Berita:Jawa Pos Radar Jogja

 

  Editor : Safitri
#Reklame