"Sehingga istilah bid'ah sekarang ini sudah memasuki seluruh aspek kehidupan manusia. Oleh karena itu, yang biasa berbicara 'itu bid'ah, ini bid'ah, oh itu tidak ada pada zaman Rasulullah', harap berhenti karena akan membuat umat bingung bahkan, bisa membuat bingung dirinya sendiri. Kecuali mereka mau hidup di hutan belantara, sekaligus menggunakan hukum rimba," ucapnya.
BACA JUGA: Konser Akhir Tahun, Denny Caknan Manggung Bareng Gus Influencer di Unesa
Demikian pesan-pesan penting KH M Hasan Mutawakkil saat membuka Halaqah Fikih dan Ushul Fikih yang diadakan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur di Pondok Pesantren Zainul Hasan Genggong Probolinggo, Senin (5/12) 2022. Dihadiri Ketua PWNU Jawa Timur KH Marzuki Mustamar dan Wakil Rais KH Hadi bin Muhammad Mahfudz, Katib PWNU KH Romadlon Chotib, dll.
Dalam Halaqah Fikih dan Ushul Fikih ini, menghadirkan pembicara, antara lain KH Afifuddin Muhajir dari Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo, KH Dr Abdul Ghofur Maimoen dari Pesantren Al-Anwar Sarang, dan KH Muhibbun Aman Ali.
Hukum Islam, Problematika Umat dan Perubahan
Menurut Kiai Mutawakkil, yang juga Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, hukum-hukum Islam selalu berada pada setiap perubahan permasalahan yang dihadapi oleh umat Islam. Dengan berbagai model dan argumentasi yang mewarnai cara, proses, atau produk berfikir para ahli dan ulama, termasuk cara berpikir umat. Dan hebatnya lagi, ini merupakan khazanah kita, terutama komunitas pesantren, komunitas Nahdlatul Ulama.
Ulama-ulama fikih dari pesantren tidak pernah melewatkan sedikit pun aspek-aspek kehidupan yang menjadi permasalahan umat Islam. Para ulama memberikan panduan, ketentuan hukum Islam yang aplikatif. Tinggal kita saja mempraktikkan atau mengkiaskan melalui sifat al-waqi'iyyah (berpijak pada kenyataan objektif manusia), sesuai problematika yang berkembang di tengah masyarakat.
Dengan referensi-referensi hukum fikih, baik yang dicaci terkait ketentuan hukum-hukum Islam, baik yang terbangun dengan paradigma teoritis, induksi (thariqatul hanifiyah), empiris, maupun yang dibangun dengan dogmatis, responden, dan metode deduksi (thariqatul mutakallimin).
"Di sinilah, kehebatan ulama-ulama fikih dari pesantren. Mereka hadir dan tidak pernah melewatkan segala permasalahan yang dihadapi umat Islam, baik yang klasik maupun kontemporer," tuturnya.
"Inilah, realitanya, mengaplikasikan ajaran-ajaran agama Islam. Apapun produk perubahan tidak boleh menjauhkan kita dari nilai-nilai yang diajarkan Nabi Muhammad SAW," tegas Kiai Mutawakkil.
Kiai Mutawakkil menyebut, hadits yang meriwayatkan Rasulullah SAW: Dari Jabir, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perumpamaanku dengan umatku ialah bagaikan seorang yang menyalakan api. Akhirnya, laron-laron berterbangan menjatuhkan diri ke dalam api tersebut. Padahal aku telah berusaha menghalaunya. Aku pun telah mencegah kamu semua agar tidak jatuh ke api, tetapi kamu meloloskan diri dari tanganku.” (HR. Muslim no. 2285).
Dalam riwayat lain, dalam kitab Bukhari-Muslim diriwayatkan Abu Hurairah Ra. Rasulullah bersabda, "Saya memegang tali pinggangmu, tapi banyak di antara kalian yang lepas dari genggamanku".
"Nah, ulama-ulama fikih melalui referensi-referensi fikih yang dibangun dengan dua cara itu, menjawab semua persoalan yang dihadapi oleh umat Islam. Dari titik inilah, maka diskusi soal furu'iyah, menjadi menarik dan ter-update. Kenapa? Karena, hubungan antara ketentuan-ketentuan hukum Islam dan fenomena kemanusiaan tidak bisa dipisahkan.
Dia berkata, dari sisi ini dirinya melihat, bahwa Halaqah Fikih dan Ushul Fikih dalam rangka mendiskusikan dinamika ketetapan hukum menjawab masalah furu'iyah, memiliki arti yang amat penting. “Di sinilah saya memberikan apresiasi kepada PBNU, kepada PWNU, yang mengadakan kegiatan ini dengan tema-tema sangat aktual," tutur Kiai Mutawakkil Alallah.
Selepas kegiatan yang digelar PWNU Jatim hari ini, selanjutnya pada 7 Desember 2022 di pondok pesantren yang sama, juga digelar halaqah peradaban dengan tema Fikih Siasyi, Bangsa dan Negara. Agenda itu diadakan oleh PBNU.
"Inilah arti pentingnya, untuk menguatkan kehadiran ketentuan hukum Islam di tengah-tengah masyarakat Islam ala Ahlissunnah waljamaah an-Nahdliyah," kata Kiai Mutawakkil.
Kiai Mutawakkil juga mengajak para santri dan kiai berjihad untuk li-i'lai kalimatillah, demi mempertahankan dan mengamankan, serta membumikan hukum-hukum Allah di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (*)
Foto: Media Centre PWNU Jatim Editor : Maulana Ijal